Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI: Omnibus Law RUU Cipta Kerja Positif untuk Dorong Ekonomi Indonesia

Kompas.com - 20/02/2020, 19:31 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menilai Omnibus Law RUU Cipta Kerja akan membawa pengaruh positif kepada perkembangan ekonomi Indonesia.

"Omnibus Law atau RUU Cipta Kerja saya kira positif bagi dorongan ekonomi kita, membuka lapangan kerja dan tentu dapat mendorong para usaha mikro kecil menengah (UMKM)," ujarnya di Jakarta, Kamis (20/2/2020).

Khusus untuk UMKM, BI juga akan akan mempercepat dan mengimplementasikan proses pembayaran melalui transaksi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

Baca juga: Ada Politisi di Komisaris BUMN, Stafsus Erick Thohir Bantah Ada Bagi-bagi Jabatan

"Untuk itu kami berencana akan membuat kampanye besar-besaran di berbagai daerah untuk melakukan transaksi melalui QRIS," kata dia.

Menurutnya melalui sistem transaski QRIS dapat mendorong perdagangan ritel maupun para UMKM. QRIS juga dinilai dapat mempercepat perputaran proses transaksi sehingga berpengaruh pada percepatan ekonomi.

"Intinya kami mendukung adanya RUU Cipta Kerja dan ini positif membawa dukungan untuk ekonomi Indonesia dari pemerintah," kata dia.

Baca juga: Erick Thohir Tunjuk Agus Martowardojo Jadi Komisaris Utama BNI

Sebelumnya, RUU Cipta Kerja adalah usulan prioritas dari pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) di periode kedua. Melalui Omnibus Law ini Jokowi ingin memangkas dan menyederhanakan peraturan untuk menarik investasi asing.

Dalam Omnibus Law pemerintah hendak menyelaraskan 1.244 pasal dari 79 undang-undang ke dalam RUU yang awalnya bernama Cipta Lapangan Kerja.

Adapun draf RUU Cipta Kerja sudah disampaikan oleh pemerintah ke DPR pada pekan lalu.

Baca juga: Luhut: Hanya 2 Juta Wisman China Masuk RI Saja Sudah Ribut...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com