JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja tengah menjadi sorotan banyak pihak. Pasalnya, banyak aturan yang berlaku saat ini dihapus atau bahkan diubah.
Salah satu poin yang ramai dibicarakan adalah aturan mengenai hak pekerja mendapatkan cuti hamil-melahirkan hingga cuti haid.
Pasalnya, terdapat pemberitaan yang menyebutkan bahwa hak-hak tersebut dihapus melalui Omnibus Law Cipta Kerja.
Baca juga: Mengenal Aturan Cuti Haid bagi Pekerja Perempuan
Merespon hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan bahwa aturan terkait hak-hak pekerja tersebut akan tetap berlaku meski UU Omnibus Law Cipta Kerja disetujui.
Pasalnya, ketentuan-ketentuan tersebut masih tercantum dalam aturan yang berlaku saat ini yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Ketentuan ada di UU 13 2003, cuti hamil, cuti haid, cuti menikahkan, cuti menikah, kami tidak hapuskan itu," kata Ida di Jakarta, Kamis (20/2/2020).
Ida menyebut, aturan tersebut tidak tercantum dalam draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja sehingga aturan itu tidak mengalami perubahan.
"Kalau eksis berarti tidak diatur omnibus law. Memang tidak ada di omnibus law karena adanya di UU 13 2003," ujarnya.