JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian (BKN), Paryono mengatakan, untuk peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang diketahui membawa kertas sontekan akan dikenakan langsung diskualifikasi.
"Untuk peserta yang ketahuan nyontek, pasti kami diskualifikasi," ujarnya kepada Kompas.com, Jakarta, Senin (24/2/2020).
Menurut Paryono, diskualifikasi akan berlaku apabila peserta CPNS tertangkap tangan membawa lembar bocoran jawaban (sontekan) selama mengikuti pelaksanaan tes.
Baca juga: Tentang SKB, Tes Paling Menentukan Jadi CPNS
"Tapi kalau ketahuan bawa catatan pada saat sebelum masuk, maka catatannya kita ambil dan peserta dibolehkan ikut ujian," katanya.
Kendati kejadian peserta membawa kertas sontekan terkena diskualifikasi selama pelaksanaan tes, pihak BKN masih mempertimbangkan apakah peserta CPNS bisa mendaftar kembali di tahun berikutnya.
"Ini harus dibahas dalam rapat panselnas (panitia seleksi nasional) untuk sanksi ke depan," ujarnya.
Dikutip dari akun Twitter resmi @bkdjatim (#ASNProfesional) ditemukan peserta CPNS formasi 2019 area Jawa Timur, kedapatan membawa kertas catatan yang diduga merupakan sontekan.
Baca juga: Kelulusan SKD CPNS Bakal Diumumkan pada Pertengahan Maret