Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Omnibus Law, Menkop: Koperasi Hanya Registrasi Nomor Induk Berusaha

Kompas.com - 24/02/2020, 11:35 WIB
Kiki Safitri,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

SIDOGIRI, KOMPAS.com - Dalam menciptakan koperasi yang sehat, Kementerian Koeperasi dan UKM akan mempermudah perizinan koperasi.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan. permasalahan mengenai izin koperasi sedang dicari solusinya lewat Omnibus Law.

"Izin nantinya bukan cuma izin saja. Di Omnibus Law, koperasi hanya registrasi Nomor Induk Berusaha (NIB) yang bisa dipakai untuk mengurus apa saja. Satu NIB untuk semua," kata Teten dikutip dalam siaran persnya, Senin (24/2/2020).

Baca juga: Marak Investasi Bodong Bermodus Koperasi, Ini Kata Menteri Teten

Teten mengatakan, saat ini sudah ada lembaga OSS (Online Single Submission), yang mana semua perizinan dilakukan serba online. Namun sayangnya, hal itu belum dioptimalkan oleh koperasi.

"Kalau sekarang lebih susah bikin koperasi dibanding perusahaan. Ke depan wilayah koperasi juga tak dibatasi, harapannya ada kesamaan untuk kemudahan. Termasuk Peraturan Daerah (Perda) yang tak sejalan akan sendirinya konsolidasi karena mengacu pada Undang-undang," jelasnya.

Teten mengatakan, dari catatan studi penelitian selama ini KUMKM cenderung tak berkembang karena menghindari menjadi usaha formal, dengan alasan kerumitan administrasi serta perpajakan. Hal itu dijanjikan ke depannya tidak akan terjadi lagi.

Tak hanya itu, jika dilihat dari sektor pembiayaan yang disediakan pemerintah, selain murah juga harus yang ramah dalam pendampingan usaha kecil.

"Dan perlu pendampingan. Yang besar bermitra dengan usaha yang kecil," tambahnya.

Baca juga: RUU Omnibus Law: Libur Cuma Sehari dalam Seminggu?

Teten juga meminta unit usaha koperasi untuk mulai masuk ke sektor riil produksi dan komiditi. Hal ini ditujukan agar KUMKM mampu berkontribusi pada proyek pemerintah.

"Koperasi bisa bangun jalan, suplai belanja pemerintah. Karena Presiden sudah menginstruksikan belanja BUMN dan daerah prioritaskan produk dari KUMKM," tambahnya.

Dengan begitu, maka pihak Kemenkop akan dengan mudah mendorong KUMKM naik kelas. Ia juga saat ini tengah menyiapkan bagaimana ekosistem, dari pengalaman Kopontren dalam mengembangkan koperasi secara profesional, termasuk dari sisi teknologinya.

"Koperasi tak mungkin besar kalau rapat hanya zaman jadul, nanti dimungkinkan rapat, tanda tangan lewat aplikasi. Memungkinkan koperasi usaha yang sifatnya lokal tumbuh besar dengan teknologi," sebutnya.

Baca juga: Ada Omnibus Law, Amdal Hanya untuk Usaha Kategori Berbahaya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com