Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Kementan dan DPR Ingatkan Pemda untuk Cegah Alih Fungsi Lahan

Kompas.com - 24/02/2020, 16:52 WIB
Inadha Rahma Nidya,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Firman Soebagyo mengatakan, lahan sawah existing dengan prasarana dan irigasi yang baik sering kali tidak dijaga.

Padahal, persoalan tersebut bukan tanggung jawab pemerintah pusat saja, melainkan juga pemerintah daerah (pemda).

“Ada unsur pembiaran yang dilakukan pemda. Padahal lahan pertanian dilindungi Undang-Undang (UU) Nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan,” kata Firman, seperti dalam keterangan tertulisnya.

Terkait hal tersebut, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Sarwo Edhy mengatakan, semua pihak harus menunjukkan keseriusannya dalam menjalankan peraturan pencegahan alih fungsi lahan.

Baca juga: Akibat Alih Fungsi Lahan, Luas Sawah Susut 287.000 Hektar

“Sekarang yang dibutuhkan adalah konsistensi dan komitmen para pemangku kepentingan, terutama pemda. Aturannya sudah ada, tinggal dijalankan dengan baik dan benar,” kata Edhy.

Firman mengatakan, jangan sampai pemda menganggap pertanian tidak profitable atau tidak cukup mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga hanya tertarik membangun perumahan, hotel, restoran, atau tempat-tempat hiburan.

“Kalau ini dibiarkan, cepat atau lambat lahan pertanian akan habis dan mengancam ketersediaan pangan Indonesia,” kata Firman.

Sebelumnya, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) melalui dinas pertanian (distan) kerap mengingatkan pemda untuk menjaga keberlangsungan lahan. Sebab, alih fungsi lahan di beberapa daerah mengakibatkan kerugian besar dan banjir pada areal sawah.

Baca juga: Mentan Minta Kepolisian Tindak Tegas Pelaku Alih Fungsi Lahan Pertanian

“Lahan merupakan faktor utama untuk mewujudkan ketahanan pangan secara nasional,” kata SYL.

Untuk itu, SYL pun meminta pihak kepolisian menindak tegas dan memproses hukum pelaku alih fungsi lahan pertanian yang melanggar aturan. Terlebih dengan adanya UU Nomor 41 tahun 2009.

“Asal tahu saja, undang-undang ini masuk ranah tindak pidana dengan ancaman kurungan selama lima tahun penjara, dan pidana denda sebesar Rp 5 miliar,” kata SYL.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tiru India dan Thailand, Pemerintah Bakal Beri Insentif ke Apple jika Bangun Pabrik di RI

Tiru India dan Thailand, Pemerintah Bakal Beri Insentif ke Apple jika Bangun Pabrik di RI

Whats New
KB Bank Sukses Pertahankan Peringkat Nasional dari Fitch Ratings di Level AAA dengan Outlook Stabil

KB Bank Sukses Pertahankan Peringkat Nasional dari Fitch Ratings di Level AAA dengan Outlook Stabil

BrandzView
Harga Acuan Penjualan Gula Naik Jadi Rp 17.500 per Kilogram

Harga Acuan Penjualan Gula Naik Jadi Rp 17.500 per Kilogram

Whats New
Pertama di Asia, Hong Kong Setujui ETF Bitcoin

Pertama di Asia, Hong Kong Setujui ETF Bitcoin

Whats New
Sebanyak 109.105 Kendaraan Melintasi Tol Solo-Yogyakarta Saat Mudik Lebaran 2024

Sebanyak 109.105 Kendaraan Melintasi Tol Solo-Yogyakarta Saat Mudik Lebaran 2024

Whats New
HUT Ke-63, Bank DKI Sebut Bakal Terus Dukung Pembangunan Jakarta

HUT Ke-63, Bank DKI Sebut Bakal Terus Dukung Pembangunan Jakarta

Whats New
Daftar 17 Entitas Investasi Ilegal Baru yang Diblokir Satgas Pasti

Daftar 17 Entitas Investasi Ilegal Baru yang Diblokir Satgas Pasti

Whats New
BI Banten Distribusikan Uang Layak Edar Rp 3,88 Triliun Selama Ramadan 2024, Pecahan Rp 2.000 Paling Diminati

BI Banten Distribusikan Uang Layak Edar Rp 3,88 Triliun Selama Ramadan 2024, Pecahan Rp 2.000 Paling Diminati

Whats New
Satgas Pasti Blokir 537 Pinjol Ilegal dan 48 Penawaran Pinpri

Satgas Pasti Blokir 537 Pinjol Ilegal dan 48 Penawaran Pinpri

Whats New
Luhut: Apple Tertarik Investasi Kembangkan AI di IKN, Bali, dan Solo

Luhut: Apple Tertarik Investasi Kembangkan AI di IKN, Bali, dan Solo

Whats New
Dollar AS Melemah, Kurs Rupiah Masih Bertengger di Rp 16.100

Dollar AS Melemah, Kurs Rupiah Masih Bertengger di Rp 16.100

Whats New
Hilirisasi Nikel, Bagaimana Dampaknya bagi Pertumbuhan Ekonomi?

Hilirisasi Nikel, Bagaimana Dampaknya bagi Pertumbuhan Ekonomi?

Whats New
Bandara VVIP IKN Bakal Dioperasikan Terbatas Saat Upacara 17 Agustus

Bandara VVIP IKN Bakal Dioperasikan Terbatas Saat Upacara 17 Agustus

Whats New
Kopi Tuku Buka Kedai 'Pop-up' Pertamanya di Korsel

Kopi Tuku Buka Kedai "Pop-up" Pertamanya di Korsel

Whats New
PT GNI Gelar Penyuluhan Kesehatan Guna Perbaiki Kualitas Hidup Masyarakat Morowali Utara

PT GNI Gelar Penyuluhan Kesehatan Guna Perbaiki Kualitas Hidup Masyarakat Morowali Utara

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com