Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Bebaskan Royalti Batu Bara di Omnibus Law, Ini Penjelasan Pemerintah

Kompas.com - 24/02/2020, 17:30 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Di dalam omnibus law Cipta Kerja, pemerintah bakal membebaskan royalti atau setoran kepada negara untuk perusahaan batu bara.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, hal tersebut dilakukan untuk mendorong hilirisasi di sektor mineral dan batu bara.

Selain itu, dengan pelonggaran tersebut diharapkan Indonesia bisa mengurangi ketergantungan impor LPG yang saat ini mencapai 7,19 juta ton.

"Indonesia ketergantungan LPG sebesar 7,19 juta ton dan harga LPG nggak pernah berubah. Tentu ketergantungan anggarannya besar," jelas Airlangga ketika memberi paparan di Jakarta, Senin (24/2/2020).

Baca juga: Pemerintah Akan Gelar Roadshow Omnibus Law RUU Cipta Kerja di 18 Kota

"Langkah kami mendorong gasifikasi batu bara menjadi dimethyl ether (DME) diambil sebagai upaya substitusi LPG," jelas dia.

Sebagai catatan, DME atau gasifikasi batu bara adalah salah satu alternatif sumber bahan bakar pengganti LPG. Salah satu kelebihan DME adalah sifatnya yang tidak jauh berbeda dengan LPG.

Ketua Umum Golkar tersebut mengatakan, malalui RUU Omnibus Law Cipta Kerja, tak hanya pembebasan royalti, perusahaan batubara yang melakukan hilirisasi juga dibebaskan dari Domestic Market Obligation (DMO) atau kewajiban untuk memasok kebutuhan di dalam negeri.

"Sebagai contoh 300.000 ton metanol itu membutuhkan 1,2 juta ton batu bara, dan terhadap 1,2 juta ton ini tidak dikenakan domestik market obligation (DMO) maupun royalti," jelas dia.

Sumber batu bara Indonesia cukup melimpah, yaitu sekitar 125,28 miliar ton dalam bentuk sumber daya dan 32,36 miliar ton dalam bentuk cadangan, namun belum dilakukan pengolahan untuk memberikan nilai tambah.

Namun demikian, Airlangga mengatakan pembebasan tersebut tidak berlaku bagi batu bara yang digunakan untuk pembangkit listrik dan ekspor.

"Tetapi di luar volume tersebut untuk batu bara power plant atau diekspor ataupun yang lain tetap dikenakan royalti dan DMO," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tingkatkan Produksi Beras di Jateng, Kementan Beri Bantuan 10.000 Unit Pompa Air

Tingkatkan Produksi Beras di Jateng, Kementan Beri Bantuan 10.000 Unit Pompa Air

Whats New
Genjot Energi Bersih, Bukit Asam Target Jadi Perusahaan Kelas Dunia yang Peduli Lingkungan

Genjot Energi Bersih, Bukit Asam Target Jadi Perusahaan Kelas Dunia yang Peduli Lingkungan

Whats New
HM Sampoerna Bakal Tebar Dividen Rp 8 Triliun

HM Sampoerna Bakal Tebar Dividen Rp 8 Triliun

Whats New
PLN Nusantara Power Sebut 13 Pembangkit Listrik Masuk Perdagangan Karbon Tahun Ini

PLN Nusantara Power Sebut 13 Pembangkit Listrik Masuk Perdagangan Karbon Tahun Ini

Whats New
Anak Muda Dominasi Angka Pengangguran di India

Anak Muda Dominasi Angka Pengangguran di India

Whats New
Daftar 6 Kementerian yang Telah Umumkan Lowongan PPPK 2024

Daftar 6 Kementerian yang Telah Umumkan Lowongan PPPK 2024

Whats New
Pembiayaan Kendaraan Listrik BSI Melejit di Awal 2024

Pembiayaan Kendaraan Listrik BSI Melejit di Awal 2024

Whats New
Peringati Hari Bumi, Karyawan Blibli Tiket Donasi Limbah Fesyen

Peringati Hari Bumi, Karyawan Blibli Tiket Donasi Limbah Fesyen

Whats New
Great Eastern Hadirkan Asuransi Kendaraan Listrik, Tanggung Kerusakan sampai Kecelakaan Diri

Great Eastern Hadirkan Asuransi Kendaraan Listrik, Tanggung Kerusakan sampai Kecelakaan Diri

Earn Smart
Setelah Akuisisi, Mandala Finance Masih Fokus ke Bisnis Kendaraan Roda Dua

Setelah Akuisisi, Mandala Finance Masih Fokus ke Bisnis Kendaraan Roda Dua

Whats New
KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

Whats New
Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Whats New
IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Akhir Sesi 23 April 2024

IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Akhir Sesi 23 April 2024

Whats New
Rupiah Diramal Bisa Kembali Menguat di Bawah Rp 16.000 Tahun Ini

Rupiah Diramal Bisa Kembali Menguat di Bawah Rp 16.000 Tahun Ini

Whats New
Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usai Pemilu?

Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usai Pemilu?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com