Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas 115 Disebut Boros Anggaran, Ini Respons KKP

Kompas.com - 24/02/2020, 18:07 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi IV DPR RI mempertanyakan tugas dan fungsi Satgas 115 dalam 5 tahun terakhir.

Satgas 115 dianggap bisa saja memboroskan anggaran karena dinilai memiliki struktur penggajian anggota yang tidak jelas. Tugas Satgas 115 pun dinilai sudah mampu diemban oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP alias Ditjen PSDKP.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Nilanto Perbowo mengatakan tugas dan fungsi Satgas 115 berbeda dengan Dirjen PSDKP.

Baca juga: Edhy Prabowo: Satgas 115 Masih Ada

Dia menyebut, Satgas 115 hanya bekerja untuk kasus-kasus tertentu yang berdampak besar sehingga operasional pun melibatkan beberapa aparat penegak hukum, mulai dari TNI AU hingga Polair.

"Operasional Satgas 115 melibatkan beberapa pihak aparat hukum dan kita bekerja hanya untuk case-case tertentu yang memang magnitude-nya tinggi. Sehingga kita harus bergabung dalam satu ruangan," kata Nilanto dalam RDP KPP bersama DPR RI di Jakarta, Senin (24/2/2020).

Tak hanya itu, Nilanto menuturkan Satgas 115 kerap bekerja sama dengan badan-badan internasional untuk memberantas berbagai pelanggaran di laut, mulai dari pencurian ikan ilegal hingga penggagalan penyelundupan narkoba.

"Sehingga hari ini kita bisa memperkaya dalam hal peningakatan kapasitas penegakan hukum. Partisipasi indonesia luar biasa, kami melibatkan diri dalam semua unsur," ujarnya.

Baca juga: Nasib Satgas 115 Bentukan Susi, Riwayatmu Kini

Adapun saat ini, Nilanto bilang Satgas 115 masih dalam pembahasan dan menunggu arahan lebih lanjut terkait eksistensinya.

Namun, bila Satgas 115 memang diteruskan, pemangku kepentingan terkait bakal berunding untuk menyesuaikan tugas Satgas 115 ke depan.

"Ya satgas ditetapkan, misalnya, maka akan dilakukan review untuk menyesuaikan tugas 5 tahun ke depan," ungkapnya.

Baca juga: RI Dicoret dari Negara Berkembang, Ini Permintaan Pemerintah ke AS

Sebelumnya, Nilanto sempat menyatakan Menteri KKP Edhy Prabowo ingin Satuan Tugas (Satgas) 115 kembali dilanjutkan.

"Mungkin kita bisa merujuk kembali di beberapa medsos yang disampaikan Pak Menteri dalam berbagai kesempatan. Pada intinya beliau tetap berkeinginan untuk bisa melanjutkan satgas 115," ucap Nilanto di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (6/2/2020).

Perpanjangan masa tugas Satgas 115 sendiri perlu beberapa catatan, seperti SOP, petunjuk teknis, dan penempatan personil yang lebih relevan.

Sebagai informasi, merujuk pada Keputusan (SK) Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) RI Nomor 115 Tahun 2015 masa tugas Satgas 115 telah berakhir pada 31 Desember 2019.

Baca juga: Edhy Prabowo Tunggu Restu Jokowi Buka Keran Ekspor Benih Lobster

Berdasarkan data KKP, Satgas 115 telah berhasil menenggelamkan 516 kapal per September 2019 dan menahan master engineering-nya meski belum bisa menahan beneficial owner alias pihak besar yang mendapat keuntungan.

Tak hanya itu, Satgas telah melakukan terobosan dalam mengawal kejayaan laut RI dari serangan mafia. Satgas berhasil membongkar kasus perbudakan manusia dengan korban 1.020 orang di Benjina (Maluku). Begitu pun memeriksa analisis dan evaluasi kepatuhan 1.132 kapal eks asing.

Baca juga: Bappenas: RI Akan Diperlakukan Seperti Negara Maju

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Whats New
Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Signifikansi 'Early Adopters' dan Upaya 'Crossing the Chasm' Koperasi Multi Pihak

Signifikansi "Early Adopters" dan Upaya "Crossing the Chasm" Koperasi Multi Pihak

Whats New
Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Whats New
Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Earn Smart
Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Whats New
Kembangkan Karier Pekerja, Bank Mandiri Raih Peringkat 1 Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Kembangkan Karier Pekerja, Bank Mandiri Raih Peringkat 1 Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Whats New
Cara Cek Angsuran KPR BCA secara 'Online' melalui myBCA

Cara Cek Angsuran KPR BCA secara "Online" melalui myBCA

Work Smart
10 Bandara Terbaik di Dunia Tahun 2024, Didominasi Asia

10 Bandara Terbaik di Dunia Tahun 2024, Didominasi Asia

Whats New
Rupiah Melemah, Utang Luar Negeri RI Naik Jadi Rp 6.588,89 Triliun

Rupiah Melemah, Utang Luar Negeri RI Naik Jadi Rp 6.588,89 Triliun

Whats New
Simak, Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Simak, Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Whats New
Pegadaian Catat Penjualan Tabungan Emas Naik 8,33 Persen di Maret 2024

Pegadaian Catat Penjualan Tabungan Emas Naik 8,33 Persen di Maret 2024

Whats New
BUMN Farmasi Ini Akui Tak Sanggup Bayar Gaji Karyawan sejak Maret 2024

BUMN Farmasi Ini Akui Tak Sanggup Bayar Gaji Karyawan sejak Maret 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com