Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji Rata-rata Pekerja RI Berdasarkan Jenjang Pendidikan, SD sampai S1

Kompas.com - 25/02/2020, 11:23 WIB
Muhammad Idris,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pusat Statistik (BPS) merilis rata-rata upah bulanan atau gaji di seluruh Indonesia sebesar Rp 2,83 juta per bulan.

Dalam laporan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) publikasi BPS Desember 2019, upah bulanan tersebut terbagi sesuai dengan pendidikan pekerja yang disurvei.

Semakin tinggi tingkat pendidikan yang dimiliki, semakin besar pula upah yang diterima pegawai.

Menurut BPS, lulusan universitas atau minimal sarjana memperoleh upah bulanan rata-rata sebesar Rp 4,59 juta. Kemudian upah pendidikan diploma sebesar Rp 3,68 juta.

Baca juga: Jangan Ragu Ambil Hak Cuti Haid di Hari Pertama

Di level sekolah menengah, BPS mencatat upah untuk lulusan SMK sebesar Rp 2,75 juta dan SMA sebesar Rp 2,73 juta per bulannya. Sementara untuk jebolan SMP, upah bulanan rata-rata di Indonesia sebesar Rp 2,01 juta.

Untuk pekerja tamatan SD upah rata-ratannya sebesar Rp 1,79 juta. BPS juga mencatat upah rata-rata sebulan untuk pekerja yang tak tamat SD yakni Rp 1,54 juta, kemudian upah bagi buruh yang sama sekali tak mengenyam bangku sekolah sebesar Rp 1,17 juta.

Provinsi DKI Jakarta tercatat memiliki rata-rata upah sebulan tertinggi yakni sebesar Rp 4,42 juta. Kemudian daerah dengan rata-rata upah terendah yaitu Sulawesi Barat sebesar Rp 1,96 juta.

Kemudian BPS juga menggolongkan upah berdasarkan lapangan kerja utama. Posisi tertinggi pekerja dengan upah tertinggi yakni mereka yang berprofesi di sektor pertambangan dan penggalian sebesar Rp 4,64 juta.

Baca juga: Ini Hak-hak Pekerja Perempuan Jika Harus Bekerja Shift Malam

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com