Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirut Jiwasraya Dilaporkan ke Polisi, BUMN Pasang Badan

Kompas.com - 25/02/2020, 15:06 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengaku pihaknya akan mendukung Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hexana Trisasongko dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Benny Tjokrosaputro ke Polisi.

Hexana dilaporkan Benny ke polisi karena diduga telah mencemarkan nama baiknya soal dugaan korupsi Rp 13 triliun di Jiwasraya.

“Enggak masalah kami akan support (Hexana), namanya orang melapor ya bebas aja. Tapi kan kita tahu permasalahannya bukan seperti itu,” ujar Arya di DPR RI, Jakarta, Selasa (25/2/2020).

Arya menjelaskan, pernyataan soal dugaan korupsi Rp 13 triliun di investasi Jiwasraya yang diungkapkan Hexana disalahartikan oleh beberapa media. Namun, hal tersebut sudah diklarifikasi oleh manajemen Jiwasraya.

“Jadi sepertinya ada salah tulis aja. Jadi kita tetap support pak Hexana untuk hal ini. Karena kita liat beliau udah terlanjur bicara soal itu,” kata Arya.

Baca juga: Komisi VI Benarkan Pemerintah Ajukan Skema Suntik Modal ke Jiwasraya

Sebelumnya, tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Benny Tjokro melaporkan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hexana Tri Sasongko ke Polda Metro Jaya.

Laporan itu terdaftar dalam nomor LP/1250/II/YAN2.5/2020/SPKT PMJ, 24 Februari 2020.

Kuasa hukum Benny, Muchtar Arifin mengatakan bahwa Hexana dilaporkan atas kasus dugaan pencemaran nama baik atau fitnah.

Hexana diduga menyebarkan fitnah tentang korupsi PT Asuransi Jiwasraya saat menghadiri rapat di DPR RI pada Rabu (20/2/2020).

Saat menghadiri rapat itu, Hexena mengatakan bahwa kerugian negara dalam bentuk gagal membayar Jiwasraya senilai Rp 13 Triliun merupakan saham Benny Tjokro.

"Ini tentu tidak sesuai dengan fakta. Kami anggap ini merupakan fitnah yang merugikan nama baik dari klien kami," ujar Muchtar di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020).

Muchtar menduga pernyataan yang dilontarkan Hexana itu bertujuan untuk menggiring opini bahwa tersangka utama kasus korupsi Jiwasraya adalah Benny Tjokro.

"Jadi sepertinya ada sesuatu yang disengaja dilakukan oleh Dirut Jiwasraya ini untuk memposisikan klien kami sebagai pelaku utama terhadap kerugian ini. Ini suatu skenario yang kami pikir cukup menjadi beban bagi klien kami," ungkap Muchtar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com