Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah jadi Kunci Atasi Kelangkaan Pupuk Bersubsidi

Kompas.com - 25/02/2020, 15:58 WIB
Anggara Wikan Prasetya,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Dengan adanya sinergi yang baik antara pemerintah daerah (pemda) dan pusat, isu kelangkaan pupuk bersubsidi seharusnya tidak terjadi.

Pernyataan itu disampaikan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Sarwo Edhy.

“Saya menyadari ketersediaan pupuk merupakan faktor yang sangat penting sebagai penentu produktivitas hasil pertanian di Tanah Air,” ujar dia dalam keterangan tertulis, Selasa (25/2/2020).

Pihaknya pun telah memberi solusi bagi pemda untuk mengantisipasi Rancangan Definitif Kebutuhan Kelompok elektronik (e-RDKK) yang belum masuk.

Baca juga: Realisasi Pupuk Bersubsidi Rendah, Kementan Beri Solusi Lewat eRDKK

Salah satu solusi adalah merekap kebutuhan pupuk yang belum tertampung sebagai bahan penambahan kuota di masing-masing wilayah.

“Setiap bulan tanggal 20-25 kami buka sistem e-RDKK untuk menampung yang belum masuk,” imbuh Sarwo Edhy.

Persilakan daerah merealokasi pupuk

Solusi lain untuk mengantisipasi kelangkaan pupuk bersubsidi adalah Kementan mempersilakan daerah merealokasi stok pupuk.

Kebijakan itu sudah ada dalam Permentan Nomor 01 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2020.

Dalam Bab IV Permentan itu, realokasi bisa dilakukan jika terjadi kekurangan atau kelebihan pupuk di suatu wilayah dengan memperhatikan alokasi yang tersedia.

Baca juga: Kepala Dinas Pertanian Sumbawa Barat Tepis Isu Kelangkaan Pupuk

"Realokasi antarprovinsi ditetapkan direktur jenderal di Kementerian Pertanian, realokasi antar kabupaten atau kota dalam satu wilayah provinsi ditetapkan kepala dinas provinsi,” imbuh Sarwo Edhy.

Ia melanjutkan, realokasi antarkecamatan di suatu kabupaten atau kota ditetapkan kepala dinas kabupaten atau kota itu.

Penerapan realokasi pupuk bersubsidi

Sarwo Edhy mencontohkan, jika suatu provinsi mengalami perubahan alokasi pupuk bersubsidi, maka kepala dinas provinsi wajib menindaklanjuti.

“Caranya adalah dengan melakukan realokasi antarkabupaten atau kota yang ditetapkan melalui keputusan,” ujar dia.

Hal yang sama, imbuh dia, harus dilakukan kepala dinas kabupaten atau kota jika suatu kabupaten atau kota mengalami perubahan alokasi pupuk bersubsidi.

Baca juga: Mentan Heran Ada Keluhan Pupuk Subsidi Langka

Sementara itu, jika alokasi pupuk bersubsidi di suatu wilayah pada bulan berjalan tidak cukup, penyalurannya dapat menggunakan sisa alokasi bulan sebelumnya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com