Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK: Porsi di Industri Asuransi Hanya 1 Persen, Dampak Jiwasraya Kecil

Kompas.com - 26/02/2020, 16:00 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dinilai telah memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi.

Padahal Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan, porsi industri Jiwasraya terhadap keseluruhan industri asuransi relatif kecil, atau hanya di kisaran 1 persen.

"Kalau dilihat porsi Jiwasraya dibanding total industri asuransi masih kecil, hanya 1 persen. Sehingga dampak dari Jiwasraya total masih kecil sekali," ujar Wimboh di Jakarta, Rabu (26/2/2020).

Baca juga: Sri Mulyani Bakal Selamatkan Jiwasraya Pakai APBN?

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, saat ini otoritas tidak hanya fokus membenahi Jiwasraya, namun ekosistem keuangan secara menyeluruh.

Sebab, hal tersebut diperlukan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan.

Wimboh mengatakan, meski dampak Jiwasraya terhadap industri asuransi tak signifikan namun menimbulkan kesimpang siuran di masyarakat.

"Tapi jangan khawatir ini akan diselesaikan segera. Bukan hanya di Jiwasraya, tapi di pasar modalnya, ekosistemmnya kita perbaiki," ujar dia,

Baca juga: Akankah Pemerintah Suntikan Rp 15 Triliun Demi Selamatkan Jiwasraya?

Ekositem di pasar keuangan ini termasuk di dalamnya pasar modal. Wimboh mengatakan, pihaknya bakal memperketat aturan manajer investasi.

Sebab, salah satu modus investasi oleh Jiwasraya di saham-saham tidak berkualitas melalui produk reksa dana yang dikeluarkan perusahaan investasi.

"Manajer investasi bisa menggunakan platformnya mengeluarkan berbagai instrumen, bahkan yang masuk ke sana bukan hanya individu, lembaga keuangan juga masuk. Di antaranya Jiwasraya itu yang banyak investasi di manajer investasi. Akhirnya bagaimana? Ternyata instrumennya banyak yang sebenarnya dari kaidah-kaidah kita yang sebenarnya. Risikonya sangat besar," ujar dia.

Selain itu juga memperketat aturan instrumen yang bisa dijual melalui perbankan. Menurut Wimboh, instrumen-instrumen investasi akan lebih dibatasi untuk bisa ditawarkan di industri perbankan.

"Dulu saat di BI diskusinya panjang lebar soal boleh atau tidak. Akhirnya, boleh. Tapi sekarang mungkin kita juga tidak mengatakan tidak boleh. Boleh, tetapi yang mana yang boleh dan mana yang tidak itu yang akan kami tata," jelas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com