Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arab Saudi Tangguhkan Visa Umrah, Bagaimana Nasib Jemaah yang Sudah Setor Dana?

Kompas.com - 27/02/2020, 12:15 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Luar Negeri Arab Saudi baru saja mengeluarkan aturan mengenai penangguhan sementara izin visa untuk tujuan umrah dan mengunjungi Masjid Nabawi. Kebijakan tersebut berlaku mulai Kamis (27/2/2020).

Sektretaris Jenderal Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Firman M Nur mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan maskapai penerbangan dan hotel di Arab Saudi untuk bisa melakukan penjadwalan ulang.

Dia pun memastikan dana nasabah berada dalam kondisi aman.

"Kami dari asosiasi melakukan pendampingan anggota kami, PPU (Penyelenggara Perjalanan Umrah) agar tidak timbul kerugian akibat kebijakan ini. Karena kerugian PPU akan berefek ke jemaah," ujar Firman kepada Kompas.com.

Baca juga: Arab Tangguhkan Visa Umrah, Kemenag Minta Biro Travel Proaktif

"Kami berharap stakeholder dan airline bisa memahami dan melakukan pendekatan yang baik untuk dana-dana yang sudah disetorkan, karena dana-dana itu adalah dana nasabah. Dan kami juga organisir dengan hotel di Arab Saudi untuk melakukan penjadwalan ulang dan mengkaji deposit PPU ke mereka," lanjut dia.

Firman pun mengatakan, meski wabah virus corona mulai merebak di awal tahun, hal itu tidak terlalu berpengaruh terhadap minat jemaah melakukan ibadah umrah.

Menurut dia, setiap bulan sejak Januari 2020, sekitar 80.000 hingga 100.000 nasabah yang berangkat ke Arab Saudi. Jumlah tersebut stabil jika dibandingkan dengan bulan-bulan sebelumnya.

Adapun dirinya memperkirakan, setidaknya akan ada 100.000 hingga 200.000 nasabah yang akan terdampak dari kebijakan Pemerintah Arab Saudi ini.

"Kalau diasumsikan kira-kira setiap bulan 100.000, berarti akan ada 100.000 sampai 200.000 jemaah. Karena sedang low season," ujar dia.

Baca juga: YLKI: Biro Umrah Dilarang Memotong Uang Jemaah yang Belum Bisa Berangkat

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Tambah 10.000 Kuota Mudik Gratis 2024 Menggunakan Bus

Kemenhub Tambah 10.000 Kuota Mudik Gratis 2024 Menggunakan Bus

Whats New
CKB Logistics Optimalkan Bisnis Melalui Kargo Udara

CKB Logistics Optimalkan Bisnis Melalui Kargo Udara

Whats New
Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Whats New
Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Work Smart
Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Whats New
Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com