Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sushi Tei-Mantan Presdir Sepakat Damai, Kuasa Hukum Beberkan Alasannya

Kompas.com - 27/02/2020, 18:09 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kisruh antara Sushi Tei dengan mantan Presiden Direkturnya, Kusnadi Rahardja akhirnya berujung damai. Perdamaian bermula pada tanggal 23 Desember 2019, disusul penandatanganan kesepakatan perdamaian.

Kuasa Hukum Sushi Tei, James Purba membeberkan alasan kedua belah pihak memutuskan berdamai.

Menurut dia, perdamaian ditempuh untuk kepentingan bisnis, bukan semata-mata masalah pribadi.

"Kenapa berdamai, karena ini kan bukan perkara pribadi, ini hanya masalah bisnis. Kemudian mungkin dari pihak Kusnadi dan advisor-nya sudah berpikir perdamaian itu adalah yang terbaik untuk kasus ini," kata James di Jakarta, Kamis (27/2/2020).

Baca juga: Kisruh Sushi Tei, Akhirnya Berujung Damai

Selain itu, James menyebut perdamaian merupakan jalan awal yang harus ditempuh jika memungkinan. Hal itu sesuai dengan kode etik pengacara.

"Penyelesaian perkara perdata secara damai. Itu sebenarnya amanah dari kode etik lawyers. Dan itu yang dilakukan oleh beliau untuk mengupayakan penyelesaian secara damai. Kalau bisa damai, ya lebih cepat selesai," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, kisruh Sushi Tei dan mantan presdirnya bermula dari penghentian secara permanen Kusnadi Rahardja sebagai presdir dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) pada 22 Juli 2019.

Penghentian disebut karena Kusnadi dianggap bermasalah dalam mengelola perusahaan sesuai dengan prinsip good corporate governance (GCG). Dia memiliki 8 saham di perusahaan lain.

Baca juga: Digugat Rp 18 Miliar, Ini Kata Kuasa Hukum Mantan Presdir Sushi Tei

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com