Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tips dan Untung Rugi Membeli Rumah Lewat Over Kredit

Kompas.com - 29/02/2020, 15:00 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi Anda yang ingin berencana membeli rumah baru pertama kali, ada dua alternatif yang bisa dipertimbangkan. Pertama, membeli rumah dalam kondisi baru, dan opsi kedua yaitu membeli rumah bekas, termasuk rumah seken dari FLPP atau subsidi. 

Dalam memilih pembelian rumah seken, ada sejumlah alternatif yang bisa dipilih. Bisa membeli secara tunai, mengajukan KPR (Kredit Pemilikan Rumah) baru, atau pilihan terakhir yakni membeli rumah bekas dengan cara over kredit atau lebih dikenal dengan istilah oper kredit.

Membeli rumah lewat cara oper kredit memberikan sejumlah keuntungan. Over kredit adalah membeli rumah yang sedang dalam masa cicilan atau take over kredit KPR yang belum lunas dari penjual rumah.

Kredit KPR dari pemilik lama akan dialihkan kepada kamu selaku pembeli. Tidak semua rumah yang dijual dengan oper kredit bermasalah. Selalu ada untung rugi memilih memiliki rumah lewat over kredit. 

Baca juga: Ingin Investasi meski Gaji UMR? Simak Tipsnya

Meski begitu, pembeli juga berhati-hati dalam membeli rumah seken lewat skema oper kredit. Karena, banyak kasus pemilik lama melarikan diri dari tanggung jawab pihak kreditur.

Dikutip dari Grid Idea, Rabu (25/2/2020), Cyntia, seorang konsultan hukum properti, menyarankan pembeli rumah agar memilih rumah over kredit dengan teliti, khususnya untuk pembelian rumah yang sudah jadi.

Untuk rumah yang sudah “jadi” mungkin tidak serepot dengan rumah yang belum jadi. Beberapa tips perlu dipertimbangkan. 

Jika pembeli memilih rumah yang sudah jadi, perlu mengawasi dengan detail pembangunan dan lebih teliti membaca Perjanjian Pengikatan Jual Beli antara pengembang dengan pemilik lama.

Ini berkaitan dengan isi perjanjian PPJB yang memuat di antaranya waktu penyerahan dan spesifikasi bangunan. Jangan sampai kenyataan di lapangan berbeda dengan isi PPJB terkait waktu penyerahan dan spesifikasi bangunan.

Baca juga: BTN Tawarkan Produk KPR Angsuran hingga 30 Tahun

Pastikan pula pemilik lama tidak memiliki masalah dengan cicilan KPR seperti kredit macet. Lebih ideal pula bagi pembeli rumah oper kredit menanyakan alasan penjualan rumah.

Pembeli bisa juga mengecek track record pembayaran angsuran dari pemilik rumah lama dengan mendatangi bank pemberi KPR.

Hal itu dilakukan guna memastikan kalau pemilik lama tidak mengalami masalah dalam kredit ataupun bunga dan denda yang belum dibayarkan.

Selain itu, membeli rumah dengan oper kredit juga sedikit berbeda dengan membeli rumah dengan mengajukan KPR baru lewat bank. Pembeli perlu mendapatkan persetujuan dari pihak developer.

Untuk proses pembayarannya, pembeli bisa memilih meneruskan cicilan dari pemilik lama atau alternatif kedua dengan langsung melunasi kredit KPR.

Pada opsi kedua, prosesnya bisa jauh lebih cepat. Jika proses pembayaran sudah diselesaikan, maka pembeli bisa langsung mengurus Akte Jual Beli (AJB) di depan notaris.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com