Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen Pajak Kirim Surat Elektronik ke 11 Juta Wajib Pajak, Apa Isinya?

Kompas.com - 02/03/2020, 07:42 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah mengirim surat elektronik kepada 11 juta Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan sebelum batas waktu terakhir.

"Kita sudah mengirim email blast kepada sekitar 11 juta WP OP agar segera menyampaikan SPTnya," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama di Jakarta, Minggu (1/3/2020).

Dia mengatakan, pengiriman surat elektronik itu sebagai pengingat agar WP OP tidak terlambat untuk menyampaikan SPT PPh melalui sistem e-filing lebih cepat dari batas waktu terakhir pada 31 Maret 2020.

Baca juga: Ingat Lapor SPT Tahunan, Ditjen Pajak Memantau Kepatuhan Anda

"Kalau bisa sebelum tanggal 6 Maret 2020, karena kalau mendekati akhir Maret menjadi tidak nyaman, karena trafik ke sistem e-filing kita menjadi tinggi," ujarnya.

Dalam surat elektronik tersebut, DJP memberikan berbagai informasi dan arahan agar WP OP menghindari berbagai permasalahan yang mungkin terjadi apabila menyampaikan SPT PPh Tahun Pajak 2019 mendekati batas akhir.

Permasalahan itu antara lain penolakan karena menyampaikan SPT secara tidak lengkap akibat tergesa-gesa, pelambatan laman situs web untuk penyampaian e-filing, antrean panjang untuk penyampaian manual dan pengenaan denda jika melewati batas waktu.

"Jadi kita mengimbau para WP OP agar tidak menunggu akhir Maret untuk menyampaikan kewajibannya menyampaikan SPT Tahunan," katanya.

Hestu mengatakan, DJP juga sudah melakukan berbagai upaya sosialisasi lainnya untuk mengingatkan waktu penyampaian SPT yaitu melalui media sosial resmi sejak Januari 2020 dan mengirim surat elektronik kepada perusahaan atau instansi pemberi kerja.

Baca juga: Ingin Lapor SPT Pajak via Online? Begini Caranya

Halaman:
Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com