Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Perusahaan Tambang Emas Milik Heru Hidayat yang Diambil Alih Antam

Kompas.com - 03/03/2020, 18:23 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung RI telah menyita PT Batutua Waykanan Minerals milik tersangka kasus dugaan skandal korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Heru Hidayat. Perusahaan tersebut bergerak dalam pengelolaan tambang emas di Provinsi Lampung.

Perusahaan itu disita karena diduga diperoleh dari hasil kejahatan yang dilakukan Heru Hidayat di Jiwasraya. Heru sendiri memiliki 60 persen saham di perusahaan tersebut melalui PT Kalimantan Pancar Sejati.

Selama masa penyidikan hingga adanya keputusan hukum yang tetap (incracht), Kejagung menitipkan pengelolaan perusahaan yang bergerak di bidang tambang batu bara itu ke Kementerian BUMN.

Diharapkan, dengan dikelola oleh BUMN nilai aset dari perusahaan tersebut tetap terjaga. Pengelolaan tambang sendiri diambil alih anggota holding BUMN tambang, PT Aneka Tambang Tbk atau Antam.

Baca juga: Profil PT Gunung Bara Utama, Tersangkut Jiwasraya, Tambangnya Diambil Alih BUMN

Ditelusuri dari profil perusahaan-perusahaan tambang Indonesia di sistem MODI Dashboard Kementerian ESDM, Heru Hidayat lewat PT Kalimantan Pancar Sejati menjadi pengendali saham dengan kepemilikan 60 persen.

Sisa kepemilikan saham perusahaan dimiliki Mata Development Limited sebesar 39,10 persen, lalu Grabriel Imanuel Mbatemooy sebesar 0,49 persen, Henry Wilsam Mbatemooy 0,12 persen, dan PT Mitra Mata Ahli 0,28 persen.

Perusahaan ini memiliki lahan tambang seluas 5.911,7 hektar di Kabupaten Way Kanan, Lampung dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Nomor 540/11.720/KEP/11.07/2016 yang berlaku dari tahun 2015 hingga 2035.

Meski jadi pemegang saham mayoritas, nama Heru Hidayat tak tercantum dalam nama direksi dan komisaris perusahaan. Sementara Komisaris Utama tercatat atas Herdianne Verasmy Mbatemooy, kemudian posisi Direktur Utama dijabat Gabriel Imanuel Mbatemooy, yang dibantu dua direktur lain yaitu Raden Bernadin dan Christopher Ben Farmer.

Baca juga: Selamatkan Jiwasraya, Pemerintah Lebih Pilih Opsi Bail In?

Alamat kantor PT Batutua Waykanan Minerals berada di Simprug Office Garden, Jalan Teuku Nyak Arif No.9d, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, Kejaksaan Agung RI memutuskan menitipkan pengelolaan perusahaan tersebut ke Kementerian BUMN.
“Ini perusahaan Heru Hidayat. Kita akan kelola supaya tambang emasnya tetap berjalan dengan baik,” ujar Arya di Jakarta, Senin (2/3/2020).

Arya menambahkan, Kejagung menyerahkan pengelolaan perusahaan tersebut ke Kementerian BUMN pada 18 Februari 2020 lalu.

“Nanti (PT Batutua Waykanan Minerals) akan dikelola PT Antam,” kata Arya.

Kejaksaan Agung RI juga telah menyita PT Gunung Bara Utama milik tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Heru Hidayat.

Baca juga: Erick Thohir: Kasus Jiwasraya adalah Kebobrokan yang Harus Kita Stop

Diharapkan, dengan dikelola oleh BUMN nilai aset dari perusahaan tersebut tetap terjaga. Tambang batu bara berada di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur. 

“18 Februari 2020 kemarin Kejagung menyerahkan PT Gunung Bara Utama, tambang batu bara yang dimiliki Heru Hidayat di kawasan Kutai, Kaltim, sudah diberikan kepada BUMN, kepada kita untuk dikelola,” ujar Arya.

Arya menambahkan, Menteri BUMN Erick Thohir telah menunjuk PT Bukit Asam untuk mengelola tambang batubara milik Heru Hidayat itu.


(Sumber: KOMPAS.com/Akhdi Martin Pratama | Editor: Sakina Rakhma Diah Setiawan)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com