Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lewat Omnibus Law, Driver Ojol Bisa Jadi Pengusaha dengan PT Sendiri

Kompas.com - 05/03/2020, 12:39 WIB
Rully R. Ramli,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana mempermudah syarat pembentukan perseroan terbatas (PT) bagi pelaku usaha mikro dan kecil, lewat Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.

Kemudahan pembentukan PT tersebut akan dilakukan dengan melakukan perubahan terhadap beberapa ketentuang UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, rencana tersebut diusung untuk memudahkan pelaku usaha mikro dan kecil yang bergerak sendiri.

"Kita tahu banyak pelaku usaha digital perorangan apakah itu sebagai pelapak, atau driver gojek dan grab sebagai delivery barang orang maupun yang lain," tuturnya, di Jakarta, Kamis (5/3/2020).

Baca juga: Virus Corona, Omnibus Law, dan Dampaknya ke Perekonomian

Lebih lanjut, kemudahan dilakukan dengan mengubah beberapa beleid dalam UU Nomor 40 Tahun 2007, diantaranya adalah pembentukan PT bisa dilakukan oleh satu orang bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

Kemudian, pemerintah juga membebaskan biaya terkait pendirian PT. Dimana sebelumnya pelaku usaha kecil diwajibkan membayar Rp 50 juta untuk membentuk suatu PT.

"Jadi driver transportasi online bisa jadi entrepreneur dengan PT sendiri. Itu tidak perlu ke notaris. Cukup ke Kumham dan itu bisa dibantu dinas, notaris, bisa platform," tuturnya.

Dengan rencana ini, Airlangga berharap dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja yang bergerak di sektor formal.

"Jadi tidak perlu izin panjang-panjang untuk mengedarkan barang," ucap dia.

Baca juga: Omnibus Law Mudahkan Investasi, Kenapa Buruh yang Ditekan?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan jadi 6,25 Persen

Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan jadi 6,25 Persen

Whats New
Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Earn Smart
Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Earn Smart
Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang Jika Mau Maju

Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang Jika Mau Maju

Whats New
United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

Whats New
Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Whats New
Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Whats New
KEJU Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

KEJU Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Earn Smart
Program Gas Murah Dinilai ‘Jadi Beban’ Pemerintah di Tengah Konflik Geopolitik

Program Gas Murah Dinilai ‘Jadi Beban’ Pemerintah di Tengah Konflik Geopolitik

Whats New
Catatkan Kinerja Positif, Rukun Raharja Bukukan Laba Bersih 8 Juta Dollar AS pada Kuartal I-2024

Catatkan Kinerja Positif, Rukun Raharja Bukukan Laba Bersih 8 Juta Dollar AS pada Kuartal I-2024

Whats New
Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Whats New
Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya

Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Tahun Pertama Kepemimpinan Prabowo, Rasio Utang Pemerintah Ditarget Naik hingga 40 Persen

Tahun Pertama Kepemimpinan Prabowo, Rasio Utang Pemerintah Ditarget Naik hingga 40 Persen

Whats New
Revisi Aturan Impor Barang Bawaan dari Luar Negeri Bakal Selesai Pekan Ini

Revisi Aturan Impor Barang Bawaan dari Luar Negeri Bakal Selesai Pekan Ini

Whats New
Pacu Kontribusi Ekspor, Kemenperin Boyong 12 Industri Alsintan ke Maroko

Pacu Kontribusi Ekspor, Kemenperin Boyong 12 Industri Alsintan ke Maroko

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com