JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana mempermudah syarat pembentukan perseroan terbatas (PT) bagi pelaku usaha mikro dan kecil, lewat Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.
Kemudahan pembentukan PT tersebut akan dilakukan dengan melakukan perubahan terhadap beberapa ketentuang UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, rencana tersebut diusung untuk memudahkan pelaku usaha mikro dan kecil yang bergerak sendiri.
"Kita tahu banyak pelaku usaha digital perorangan apakah itu sebagai pelapak, atau driver gojek dan grab sebagai delivery barang orang maupun yang lain," tuturnya, di Jakarta, Kamis (5/3/2020).
Baca juga: Virus Corona, Omnibus Law, dan Dampaknya ke Perekonomian
Lebih lanjut, kemudahan dilakukan dengan mengubah beberapa beleid dalam UU Nomor 40 Tahun 2007, diantaranya adalah pembentukan PT bisa dilakukan oleh satu orang bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
Kemudian, pemerintah juga membebaskan biaya terkait pendirian PT. Dimana sebelumnya pelaku usaha kecil diwajibkan membayar Rp 50 juta untuk membentuk suatu PT.
"Jadi driver transportasi online bisa jadi entrepreneur dengan PT sendiri. Itu tidak perlu ke notaris. Cukup ke Kumham dan itu bisa dibantu dinas, notaris, bisa platform," tuturnya.
Dengan rencana ini, Airlangga berharap dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja yang bergerak di sektor formal.
"Jadi tidak perlu izin panjang-panjang untuk mengedarkan barang," ucap dia.
Baca juga: Omnibus Law Mudahkan Investasi, Kenapa Buruh yang Ditekan?