Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Impor Gula, Ini Kata Asosiasi Petani Tebu

Kompas.com - 05/03/2020, 18:47 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Perum Bulog mengusulkan impor gula sebanyak 200.000 ton guna mengatasi harga gula yang perlahan naik.

Tidak hanya itu, Badan Ketahanan Pangan (BKP) Kementerian Pertanian (Kementan) yang mengusulkan impor gula pasir konsumsi atau Gula Kristal Putih (GKP) sebesar 130.000 ton.

Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) pun menyoroti usulan impor gula tersebut. Sebab, rencana impor dinilai menjadi ancaman bagi gula produksi petani tebu lokal.

Baca juga: Harga Gula Melonjak di Pasaran, Ini Penyebabnya

Ketua Umum Dewan Pimpinan APTRI Soemitro Samadikoen menyatakan, kebijakan impor gula akan mengancam penjualan gula petani. Dengan adanya impor, maka harga gula petani lokal akan jatuh.

Terlebih, sebentar lagi akan memasuki musim giling tebu 2020. Pada Maret ini, akan ada proses giling di Sumatera Utara dan April di Lampung serta pada bulan Mei 2020 di Jawa dan Sulawesi Selatan.

"Jadi tidak mungkin petani menikmati kenaikan harga jika pasarnya dibajiri gula impor. Kebijakan kita tidak fokus pada peningkatan produksi dan kesejahteraan petani," kata Soemitro dalam keterangannya, Kamis (5/3/2020).

Menurut Soemitro, impor gula baru bisa diajukan jika terjadi kondisi tertentu. Pertama, ketika adanya kelangkaan.

Baca juga: Pemerintah Buka Keran Impor Gula Mentah 438.802 Ton

Kedua, jika terjadi lonjakan harga yang sangat tinggi, dan ketiga untuk bufferstock.

"Ketiganya tidak terjadi saat ini. Impor itu jangan untuk cari untung. Tapi untuk mengatasi persoalan tersebut," ungkap Soemitro.

Sementara itu, Sekretaris DPN APTRI M Nur Khabsyin mengungkapkan, selain keberatan soal impor gula, pihaknya juga mengusulan kepada pemerintah terkait harga patokan petani (HPP) gula.

DPN APTRI telah menerima masukan dari petani tebu dan melakukan perhitungan besaran HPP
berdasarkan biaya pokok produksi. Pada tahun ini ada kenaikan biaya pokok produksi diantaranya adalah biaya garap atau upah tenaga kerja yang cukup signifikan.

Baca juga: Stabilisasi Harga, Bulog Usulkan Impor Gula 200.000 Ton

Oleh sebab itu, DPN APTRI mengusulkan HPP untuk tahun 2020 sebesar Rp 12.025 per kg atau dibulatkan Rp 12.000 per kg.

"Saat ini APTRI menuntut pemerintah segera menentukan harga patokan gula petani (HPP). Penetapan HPP aakan memberikan jaminan bagi petani. DPN APTRI mengusulkan HPP untuk tahun 2020 sebesar Rp 12.025 per kg atau dibulatkan Rp 12.000 per kg," pungkas Khabsyin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com