Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga Minyak Anjlok, Apa Harga BBM Akan Turun Juga?

Kompas.com - 09/03/2020, 20:14 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Pertamina (Persero) dan Shell memberikan tanggapan soal dampak harga produk Bahan Bakar Minyak (BBM) sebagai imbas turunnya harga minyak dunia.

Vice President External Relations Shell Rhea Sianipar bilang dalam pelaksanaan bisnis ritel SPBU milik Shell, ada sejumlah faktor yang turut mempengaruhi.

"Kami memperhitungkan banyak faktor termasuk pilihan pasar dan kinerja perusahaan. Dan Kami terus berkolaborasi dengan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan terkait hal ini," jelas Rhea kepada Kontan.co.id, Senin (9/3/2020).

Baca juga: Harga Minyak Mentah Anjlok ke Level Terendah sejak Perang Teluk

Ia enggan menanggapi secara gamblang mengenai potensi penyesuaian harga produk BBM milik Shell. Yang terang, ia mengungkapkan pihaknya terus berupaya menyediakan BBM yang aman dan berkualitas tinggi bagi pelanggan di Indonesia.

Mengutip laman resmi Shell, berikut harga produk BBM Shell per 1 Maret 2020 ;

Shell Super dengan harga Rp 9.125 per liter, Shell V-Power dengan harga Rp 9.650 per liter dan Shell Diesel dengan harga Rp 9.850 per liter serta Shell Reguler dengan harga Rp 9.075 per liter.

Perubahan harga terjadi pada produk Shell Diesel yang pada penyesuaian tanggal 13 Februari lalu berada pada harga Rp 10.225 per liter.

Baca juga: Harga Minyak Dunia Anjlok, Gubernur BI: Pagi Ini, Kita Dihentakkan dengan Perang Minyak...

Sementara itu, Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati bilang penurunan harga khususnya BBM subsidi diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah.

"Harga itu kan di pemerintah," ujar Nicke singkat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Senin (9/3).

Di sisi lain, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi menjelaskan turunnya harga minyak akan berpengaruh pada harga BBM.

Kendati demikian ia memastikan penghitungan harga BBM tetap merujuk pada formula yang ada.

"Kita punya Kepmen tentang formula BBM, ada batasan profit dll. (Harga saat inj) masih dalam rentang Kepmen itu. Pemerintah tetap mengawasi untuk harga BBM nonsubsidi. Ini ada di Kepmen 187/2019," jelas Agung, Senin.

Baca juga: Harga Minyak Anjlok, Bursa Saham Asia Berguguran

Adapun dalam beleid tersebut, untuk jenis Bensin dibawah RON 95 dan jenis Minyak Solar ON 48 memiliki formula dengan rumus sebagai berikut:

Batas bawah:
Mean of Platts Singapore (MOPS) + Rp 1.000 per liter + Margin (5 persen dari harga dasar)

Sementara untuk batas atas:
MOPS + Rp 1.000 per Iiter + Margin (10 persen dari harga dasar)

Halaman:
Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com