Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permudah Perizinan Usaha, OSS BKPM akan Diintegrasikan dengan IBOSS Batam

Kompas.com - 09/03/2020, 20:32 WIB
Kiki Safitri,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Pemerintah Kota Batam untuk mengintegrasikan Sistem Online Single Submision (OSS) dengan Sistem Indonesia-Batam OSS (IBOSS), Senin (9/3/2020).

Nota kesepahaman ini dilakukan dalam rangka peningkatan pelayanan perizinan usaha yang terintegrasi secara elektronik. Hal ini mengingat Batam adalah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).

"Batam ini adalah daerah ekonomi khusus yang sudah lama diharapkan menjadi semacam Singapura, tapi belum terselesaikan secara baik. MoU kali ini kita fokuskan pada percepatan pengembangan kawasan dan saling mengisi membantu realisasi investasi dan kepengurusan iziin," Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia di kantornya.

Baca juga: Menko Perekonomian: FTZ Batam, Bintan, dan Karimun Akan Disatukan

Kondisi dan karakteristik dari KPBPB Batam yang berbeda dengan daerah lainnya, memerlukan satu sub-sistem perizinan yang terintegrasi dengan IBOSS.

Dengan adanya integrasi layanan ini, perizinan berusaha melalui OSS di Batam dapat dilakukan secara elektronik, mulai dari pendaftaran hingga penyelesaian komitmen Izin Operasi dan Komersial (IOK).

“Integrasi kedua sistem tersebut merupakan salah satu langkah strategis Pemerintah dalam melakukan percepatan perizinan berusaha di Indonesia,” ujarnya.

Meski memiliki fungsi yang serupa, namun dalam penerapannya terdapat beberapa perbedaan karakter antara OSS dan IBOSS.

IBOSS merupakan sub sistem OSS yang dapat menerbitkan IOK (izin operasional komersil) dengan mengeluarkan daftar barang yang dapat diimpor perusahaan industri dengan mendapat fasilitas pemangkasan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), seperti master list yang dikeluarkan BKPM.

Bagi perusahaan dagang, IBOSS dapat menerbitkan IOK berdasarkan kuota barang konsumsi yang ditetapkan BP Batam dan telah terintegrasi dengan OSS nasional.

IBOSS tidak hanya merekam data investasi penanaman modal asing (PMA), namun juga merekam data penanaman modal dalam negeri (PMDN) serta Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di kawasan free trade zone (FTZ) Batam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com