Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian BUMN Minta Kejagung Gerak Cepat Sita Aset Milik Tersangka Kasus Jiwasraya

Kompas.com - 10/03/2020, 15:19 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian BUMN berharap Kejaksaan Agung RI segera menyita aset milik tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, gerak cepat tersebut perlu dilakukan agar aset para tersangka tak berpindah tangan.

“Kita harapkan Kejaksaan secepatnya menyelamatkan (aset) supaya jangan sampai beralih tangan,” ujar Arya di Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (10/3/2020).

Kejagung sendiri telah menghitung total kerugian negara akibat adanya kasus tersebut. Diperkirakan angkanya mencapai Rp 16,81 triliun.

Baca juga: Ini Alasan Pemerintah Minta Restu DPR untuk Penyelamatan Jiwasraya

Atas dasar itu, Arya berharap pihak Kejagung bisa memperkirakan aset-aset apa saja yang harus disita.

“Kita harapkan aset-aset mereka sudah bisa diselamatkan kawan-kawan Kejaksaan, apalagi angka sudah keluar, diketahui target pengambilan aset berapa,” kata Arya.

Kendati begitu, Arya mengetahui aset yang telah disita Kejagung tak bisa serta-merta dikembalikan negara. Sebab, hal tersebut baru bisa dilakukan setelah sudah ada keputusan hukum yang tetap dari pengadilan.

Sebelumnya, BPK bersama dengan Kejagung telah mengumumkan kerugian negara atas kasus Jiwasraya. Kerugian atas kasus korupsi perseroan tersebut mencapai Rp 16,81 triliun.

Terdiri dari kerugian negara investasi saham sebesar Rp 4,65 triliun, dan kerugian negara akibat investasi dari reksadana sebesar Rp 12,16 triliun.

Kejaksaan Agung telah menyita aset para tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan total nilai sebesar Rp 13,1 triliun.

"Jadi aset yang dapat kita sita itu sebanyak Rp 13,1 triliun, ini masih tetap berkembang," ujar Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin saat konferensi pers di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin.

Kendati demikian, ia tidak menyebutkan secara rinci apa saja aset yang telah disita.

Namun, berdasarkan catatan Kompas.com, Kejagung telah menyita aset para tersangka berupa kendaraan, sertifikat tanah, perhiasan, tambang emas, tambang batu bara, hingga penangkaran ikan arwana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com