Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Survei: 52 Persen Pengguna Kartu Kredit Belum Tahu Penerapan Wajib PIN

Kompas.com - 10/03/2020, 17:01 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 52 persen pengguna kartu kredit belum mengetahui aturan wajib penggunaan PIN saat bertransaksi mulai 1 Juli 2020. Begitu hasil survei terbaru yang dirilis oleh Visa pada Selasa (10/3/2020).

Aturan ini merupakan keputusan Bank Indonesia (BI) dan membuat pemegang kartu kredit tak lagi bisa menggunakan tanda tangan untuk otentifikasi transaksi kartu kredit. Ini dilakukan untuk meningkatkan keamanan transaksi.

Survei Visa juga mengungkapkan, satu dari empat responden yang memegang lebih dari satu kartu kredit belum mengaktifkan PIN untuk semua kartu kreditnya.

Baca juga: Pemerintah Tambah 4 Hari Libur dan Cuti Bersama, Berlaku ke Perusahaan Swasta?

"Otoritas melalui PIN merupakan cara yang mudah dan aman untuk verifikasi identitas pemegang kartu saat transaksi," ujar Presiden Direktur PT Visa Worldwide Indonesia Riko Abdurrahman dalam siaran pers, Jakarta, Selasa.

Sebanyak 40 persen responden yang sudah tahu kebijakan wajib PIN kartu kredit mengetahui informasi tersebut dari bank. Selanjutnya 36 persen tahu dari media sosial, 33 persen dari internet dan 32 persen dari berita.

Survei juga mengungkapkan 63 persen responden sudah menggunakan PIN untuk otentifikasi transaksi kartu kredit, 25 persen mengaku menggunakan PIN dan tanda tangan dan 11 persen hanya menggunakan tanda tangan saja.

Baca juga: Program Mudik Gratis BUMN Tersisa 3.000 Peserta

Ada beberapa alasan responden belum mengaktifkan PIN kartu kredit. Sebanyak 42 persen beralasan tidak sempat mengaktifkan, 30 persen lebih memilih menggunakan tanda tangan, 27 persen beralasan PIN tidak diperlukan dan 14 persen mengaku tidak tahu cara mengaktifkannya. 

Executive Director Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) Steve Marta mengatakan, industri sedang menyiapkan diri agar aturan penggunaan PIN kartu kredit bisa diterapkan pada 1 Juli 2020.

Ia juga mengatakan kebijakan ini tidak berlaku untuk transaksi contactless (nirsentuh) dengan nominal kurang dari Rp 1 juta.

"Ini adalah tanggung jawab bersama untuk memastikan bahwa perpindahan otentikasi dari tanda tangan ke PIN berjalan dengan lancar," kata dia.

Survei dilakukan pada Februari 2020 oleh YouGov dan didukung oleh Visa. Survei ini menjangkau 2.076 responden di Indonesia dengan rata-rata umur di atas 18 tahun. Adapun metode survei tidak dijelaskan. 

Baca juga: Sri Mulyani: Iuran Tak Jadi Naik Bisa Pengaruhi Keberlanjutan BPJS Kesehatan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com