Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merchant yang Tak Sediakan QRIS Bakal Kena Sanksi?

Kompas.com - 10/03/2020, 18:33 WIB
Kiki Safitri,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) menetapkan kebijakan sistem pembayaran dengan metode QRIS (Quick Response Indonesia Standard) sejak awal 2020.

Sistem QRIS terintegrasi dengan penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP) yang wajib diterapkan oleh UKM.

Untuk meningkatkan inklusi keuangan, bank sentral tetap mengawasi dan memantau partisipasi UKM di Indonesia agar implementasi QRIS bisa diterapkan 100 persen.

Baca juga: Ini Manfaat Penggunaan QRIS Bagi Pedagang

"Kita akan pantau ya, kita akan lakukan pendekatan pada merchant. Ibaratnya kita jualan lah, bahwa ada keuntungan dalam penggunaan QRIS," kata Kepala Perwakilan BI DKI Jakarta Hamid Ponco Wibowo di kawasan Blok M, Jakarta, Selasa (10/3/2020).

Sampai saat ini ada sekitar 2,7 juta merchant di seluruh Indonesia yang sudah

menggunakan QRIS. Sementara di Jakarta, ada sekitar 604.000 atau kira-kira 20 persen dari total pengguna QRIS seluruh Indonesia.

Meskipun potensi nilai transaksi belum bisa dipastikan, namun Hamid yakin para UKM bisa meningkatkan size dan volume penjualan dari merchant dengan metode QRIS.

Baca juga: Sudah Masuk 2020, Bagaimana Implementasi Wajib QRIS?

Sementara itu, Direktur Departemen Pengelolaan Uang BI Luctor Tapiheru mengatakan penerapan QRIS akan dipantau, terutama bagi pedagang yang eksisting atau sudah menggunakan QR Code untuk mengantisipasi kanibalisme sesama sistem pembayaran digital.

"Pengawasan baik dari kantor perwakilan maupun diawasi oleh departemen pusat. Jadi pengenaan sanksi itu juga ada prosesnya dari mulai yang ringan sampai kita cabut izinnya, jadi kalau bandel akan kita tarik," jelas Luctor.

Luctor mengatakan bagi merchant yang sudah menggunakan QR Code (sudah eksisting) harus di-convert menjadi QRIS. Namun ia memaklumi jika saat ini masih ada beberapa (code) yang masih bocor.

"Per 1 Januari 2020, yang belum selesai proses (konversi) harus dimatikan. Mungkin ada bocor 1 atau 2 enggak apa-apa. Tapi tetap komitmennya enggak mundur, kita enggak ada toleransi," jelasnya.

Luctor mengatakan, saat ini kecenderungan perusahaan teknologi financial (techfin/fintech) untuk bakar duit sudah berkurang seiring jumlah fintech yang bertambah.

Maka dari itu penerapan QRIS akan memberikan pilihan dan kebebasan kepada masyarakat memilih sistem pembayarannya.

"Supaya enggak masing-masing saling makan (kalibalisme) kita atur seperti itu. Kecenderungan yang bakar duit juga sudah turun, termasuk diskon. Pada akhirnya enggak ada insentif khusus karena kita ingin sistem ini berjalan lancar," ujarnya.

Perlu diketahui, sejauh ini sudah ada lebih dari 80 persen merchant existing yang sudah melakukan konversi QR Code ke QRIS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Whats New
Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Work Smart
PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

Whats New
Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Whats New
Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Whats New
ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Whats New
Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

BrandzView
Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Whats New
Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com