Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Redam Corona, Trump hingga Sri Mulyani Bakal Gratiskan Pajak Gaji Karyawan

Kompas.com - 12/03/2020, 08:00 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penularan wabah virus corona (covid-19) yang kian menyebar hingga skala global mendorong berbagai negara menggelontorkan stimulus guna menggerakkan ekonominya.

Wabah Corona menyebabkan banyak perusahaan di dunia kesulitan dalam menjalankan kegiatan produksinya. Hal itu disebabkan karena rantai pasokan global yang mandeg akibat banyaknya negara yang menghentikan akses pergerakan manusia di negaranya.

Selain itu kebutuhan bahan baku produksi yang juga terbatas.

Di Amerika Serikat misalnya, Presiden Donald Trump berencana menurunkan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi untuk karyawan hingga 0 persen. Rencananya, pemangkasan PPh tersebut bakal berlangsung hingga awal tahun depan.

Baca juga: Airlangga: Paket Stimulus Pajak Berlaku untuk Industri Manufaktur

Meski demikian, Trump belum memaparkan secara lebih lanjut kapan stimulus tersebut bakal berlaku dan detil skema pemberian stimulusnya.

Lalu, bagaimana dengan Indonesia?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, dalam paket stimulus kebijakan yang rencananya bakal mulai berlaku di April nanti, pemerintah bakal menanggung pembayaran PPh pasal 21 (pajak gaji karyawan).

Artinya, perusahaan atau karyawan tidak perlu membayarkan PPh gajinya. Tidak seperti di Amerika Serikat yang berlaku hingga sisa 2020, paket kebijakan stimulus yang bakal ditelurkan pemerintah berlaku untuk enam bulan setelah payung hukum keluar.

Berikut fakta-fakta mengenai paket stimulus pemerintah:

1. Untuk mengurangi beban industri

Sri Mulyani mengatakan, saat ini seluruh industri sedang menghadapi situasi yang sangat ketat. Dengan demikian, kebijakan yang diambil pemerintah untuk mnanggung pembayaran PPh pasal 21 selama enam bulan diharapkan bisa membantu industri untuk mengurangi beban tersebut.

"Itu semua tujuannya untuk industri mendapatkan space untuk mereka dalam situasi ketat sekarang ini mereka bebannya betul-betul diminimalkan dari pemerintah," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (11/3/2020).

Sebelumnya, Bendahara Negara menjelaskan pada tahun 2008-2009 lalu, saat Indonesia dihadapkan pada krisis keuangan global, pemerintah sempat menerapkan skema serupa di tahun 2008-2009.

Namun kala itu bentuknya penundaan pembayaran PPh Pasal 21.

"Kita bisa juga masuk melalui perusahaan dengan penundakan kewajiban perpajakan Jadi pilihannya banyak, bisa kita lakukan seperti dulu di 2008 dan 2009 PPh Pasal 21 ditunda, bisa juga kita berikan untuk daerah itu pajak hotel dan restoran ditanggung oleh pemerintah atau nanti kita bisa lihat opsinya," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (4/3/2020).

2. Penundaan pembayaran PPh pasal 22, 25 dan restitusi dipercepat

Selain menanggung PPh pasal 21, pemerintah juga bakal melakukan tiga pelonggaran perpajakan lain, yaitu penangguhan pembayaran untuk PPH Pasal 22, PPh pasal 25 serta restitusi dipercepat untuk Pajak Penghasilan (PPN).

Sebagai catatan, PPh Pasal 22 berlaku untuk badan atas Kegiatan Impor Barang Konsumsi. Pembayaran pajak dilakukan kepada perusahaan yang melakukan kegiatan impor atau dari pembeli atas penjualan barang mewah.

Adapun untuk PPh Pasal 25 berlaku untuk wajib pajak (WP) baik orang pribadi maupun badan yang memiliki kegiatan usaha diwajibkan membayar angsuran Pajak Penghasilan setiap bulannya.

Adapun untuk restitusi dipercepat, Sri Mulyani sebelumnya sempat memaparkan bakal menaikkan batasannya menjadi Rp 5 miliar.

Baca juga: Sah, Pemerintah Bakal Tanggung Pajak Gaji Karyawan Selama 6 Bulan

 

Harapannya, perputaran dana atau cashflow yang macet di perusahaan-perusahaan akibat aktivitas produksi yang juga stagnan akibat wabah virus corona bisa kembali digerakkan.

"Restitusi dipercepat dalam rangka cashflow. Kalau masyarakat standstill, penerimaan menjadi lebih rendah dan cashflow menjadi sangat penting," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (10/3/2020).

"Batasan dinaikkan, sekarang Rp 1 miliar nanti dinaikkan ke Rp 5 miliar," jelas dia.

Sebagai catatan, restitusi merupakan pengembalian pajak yang dibayarkan wajib pajak oleh negara. Di aturan yang berlaku saat ini, wajib pajak badan yang berhak mendapatkan restitusi pajak penghasilan (PPN) merupakan wajib pajak dengan lebih bayar di bawah atau sama dengan Rp 1 miliar dan pengusaha kena pajak (PKP) dengan lebih bayar di bawah atau sama dengan Rp 1 miliar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Whats New
Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Rilis
INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

Whats New
Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Whats New
OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

Rilis
Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com