JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana akan menggulirkan paket stimulus kedua untuk mengurangi dampak persebaran virus corona (covid-19) terhadap perekonomian.
Tak hanya stimulus fiskal untuk industri manufaktur saja, Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan, pemerintah juga berencana menggulirkan stimulus berupa pembebasan atau penundaan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.
Namun demikian, dirinya belum memastikan untuk program apa saja nantinya pembebasan dan penundaan tersebut bakal berlaku.
"BPJS (Ketenagakerjaan) mengusulkan adanya pembebasan atau penundaan iuran beberapa program BPJS, seperti jaminan kecelakaan kerja, hari tua, pensiun, kematian," ujar Susiwijono di Jakarta, Kamis (12/3/2020).
Baca juga: 6 Manfaat Ini Akan Hilang jika Taspen Melebur ke BPJS Ketenagakerjaan?
Susi pun mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan diskusi dengan BPJS Ketenagakerjaan mengenai program yang bisa mendorong relaksasi tersebut.
Selain itu, pemerintah juga berdiskusi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menggulirkan kebijakan relaksasi kredit untuk UMKM.
"Misalnya saja untuk merelaksasi NPLnya (kredit macet). Dulu waktu bencana alam di palu ada POJK yang mengatur relaksasi kredit UMKM, misal ditunda enam bulan atau dihilangkan sanksinya. Kurang lebih akan ikuti itu," jelas dia.
Baca juga: Sri Mulyani: Iuran Tak Jadi Naik Bisa Pengaruhi Keberlanjutan BPJS Kesehatan