Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perdagangan di Bursa Sempat Dihentikan, Apa Tujuannya ?

Kompas.com - 13/03/2020, 05:40 WIB
Kiki Safitri,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada penutupan perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Kamis (12/3/2020), membuat BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengambil keputusan.

OJK dan BEI menerapkan trading halt atau pemberhentian perdagangan pada pukul 15.30 setelah pada sesi kedua IHSG anjlok 5,01 persen.

"Trading halt ini sejalan dengan kebijakan OJK dan Bursa Efek yang telah diberlakukan dari awal pekan. Hal ini merupakan langkah antisipasi dalam hal terjadi fluktuasi yang tajam di pasar modal," kata Sekar Putih Djarot selaku Jubir OJK melalui siaran resmi, Kamis (12/3/2020).

Baca juga: IHSG Anjlok 5 Persen, Perdagangan Saham Dihentikan Sebelum Waktunya

IHSG sore ini ditutup pada level 4.895,74 atau turun 258,35 poin sebesar 5,01 persen dibandingkan penutupan Rabu 5.040,96.

Sekar menyebut tekanan yang sangat tinggi dan fluktuasi tajam yang dirasakan pasar modal domestik hari ini tidak hanya dialami Indonesia, tapi juga dialami pasar saham di tingkat regional dan global.

"OJK akan terus mencermati dinamika pergerakan market baik domestik, regional maupun global," tegasnya.

Sebelumnya, OJK terus berupaya mencegah penurunan dalam di pasar saham.

Baca juga: Penutupan Perdagangan, Rupiah dan IHSG Kompak Jeblok

Pengawas pasar modal ini mengeluarkan kebijakan baru untuk menahan penurunan IHSG.

Melalui surat bernomor S-274/PM.21/2020, OJK memerintahkan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk menghentikan kegiatan perdagangan saham bila IHSG berada dalam tekanan.

Rinciannya, bila IHSG turun 5 persen dalam sehari, BEI diperintahkan menghentikan perdagangan selama 30 menit. Aturan ini mulai berlaku pada perdagangan besok, Rabu (11/3/2020) sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Sementara bila IHSG turun hingga 10 persen atau turun melebihi 15 persen, maka BEI harus segera menerapkan protokol krisis yang dimiliki, sesuai SK Direksi BEI nomor Kep-00366/BEI/05-2012 mengenai Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia Dalam Kondisi Darurat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com