Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disebut Banyak Kapal Swasta Mangkrak karena Kebijakannya, Susi Protes

Kompas.com - 13/03/2020, 08:26 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti keberatan dengan pernyataan yang menyebutkan kalau banyak kapal besar mangkrak selama dirinya menjabat di kabinet.

Susi mengatakan, kapal yang disebut mangkrak tersebut perlu diklarifikasi penyebabnya, apakah itu benar-benar kapal milik perusahaan swasta atau kapal asing pencuri ikan yang disita negara.

"Kapal yg mana ?? 2 kapal Tiongkok yg kita musnahkan dg dikandaskan ??? Atau kapal2 vietnam yg sudah disita tapi belum dimusnahkan ??.. ada fotonya??," tulis Susi dalam akun Twitter resminya seperti dilihat Jumat (13/3/2020).

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyebut kalau perusahaan-perusahaan swasta pemilik kapal besar yang menganggur alias mangkrak.

Baca juga: Susi Temui Erick Thohir, Cuma Curhat Bisnis?

Mangkraknya kapal-kapal ikan besar itu karena kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan sebelumnya yang terkait IUU Fishing seperti larangan penggunaan alat tangkap cantrang dan transhipment.

Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berniat mengkaji ulang sejumlah peraturan yang dinilai menghambat usaha dunia usaha. Kepastian usaha, kata dia, perlu dibutuhkan para pengusaha dan nelayan.

Kendati demikian, sejumlah gebrakan politisi Partai Gerindra ini justru menuai kontroversi. Dia mengaku sudah melakukan kajian matang merevisi aturan-aturan di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Baca juga: Pabrik Pengolahan Ikan di Bitung Mati Karena Kebijakan Susi, Mengapa?

Ini karena dirinya dianggap mengutak-atik aturan yang dinilai sudah sesuai jalur yang diterbitkan menteri pendahulunya, Susi Pudjiastuti.

Beberapa aturan yang masuk daftar yang ingin direvisi antara lain kembali memperbolehkan cantrang, membuka kembali eskpor benih lobster, dan penenggelaman kapal maling ikan.

Dihibahkan ketimbang ditenggelamkan

Berbeda dengan kebijakan pendahulunya, Edhy juga menyebut lebih baik kapal pencuri ikan bisa dimanfaatkan nelayan ketimbang ditenggelamkan. Hingga akhir tahun lalu, KKP berhasil menangkap 7 kapal nelayan asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia.

Adapun kapal-kapal hasil tangkapan yang sudah memiliki ketetapan hukum dapat diberikan kepada nelayan serta dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan.

"Kapal ini akan diserahkan ke Kejaksaan. Karena banyak sekali kampus-kampus ini punya jurusan perikanan, kenapa nggak saya serahkan ke sana. Atau misalnya nanti kita serahkan ke koperasi nelayan. Kan bisa," ungkap Edhy saat itu.

Baca juga: Ditantang Effendi Gazali Diskusi Terbuka Polemik Lobster, Ini Respon Susi

Edhy memastikan kapal-kapal hasil tangkapan itu akan diberikan kepada pihak-pihak yang tepat. Pengawasan akan terus dilakukan untuk memastikan pemberian kapal tepat sasaran dan dikelola dengan benar.

"Bahwa ada kekhawatiran, ya, saya juga pasti ada kekhawatiran itu. Dan kita kawal terus. Kalau enggak mampu (mengelola), kita tarik lagi," kata Edhy.

Sebanyak 7 kapal ikan asing ilegal yang telah dilumpuhkan hingga Desember 2019 itu terdiri dari satu kapal berbendera Malaysia, tiga kapal berbendera Filipina dan tiga kapal berbendera Vietnam.

Jumlah ini mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya pada periode yang sama yaitu antara Oktober-Desember yang hanya menangkap tiga kapal ikan asing ilegal.

"Ini semua terjadi karena kerja sama di lapangan dengan masyarakat yang spontan memberikan masukan. Lewat mana saja tidak masalah, di medsos dulu lalu diberitakan juga tidak apa-apa," katanya lagi.

Baca juga: Polemik Lobster, Effendi Gazali Tantang Susi Diskusi Terbuka

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Whats New
Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Whats New
OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

Whats New
Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Whats New
LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

Whats New
Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Whats New
Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Earn Smart
Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Whats New
Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Whats New
Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Whats New
Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Spend Smart
Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Whats New
Neraca Dagang RI Kembali Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

Neraca Dagang RI Kembali Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

Whats New
Sambut Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Kadin: Akan Berikan Kepastian bagi Dunia Usaha

Sambut Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Kadin: Akan Berikan Kepastian bagi Dunia Usaha

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Niaga hingga BCA

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Niaga hingga BCA

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com