Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BUMN: Aset Sitaan Kasus Jiwasraya Tak Bisa Langsung untuk Bayar Klaim Nasabah

Kompas.com - 13/03/2020, 11:57 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengakui aset yang disita dari para tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tak bisa langsung dijual untuk membayar tunggakan klaim para nasabahnya.

Sebab, aset dari para tersangka itu baru resmi dimiliki negara setelah ada keputusan hukum tetap (inkracht) dari pengadilan.

“Misalkan nanti menang di Pengadilan Negeri, mungkin dia (tersangka) banding ke MA, dia banding lagi, mungkin dan ini kan butuh waktu 2-3 tahun untuk inkracht. Kalau aset dijual lagi, berapa lama, jual aset mereka lagi, bisa 3-4 tahun,” ujar Arya, Kamis (12/3/2020).

Baca juga: Pembeli Aset Jiwasraya Diutamakan dari Kalangan BUMN

Atas dasar itu, pemerintah memutuskan menjual aset milik Jiwasraya terlebih dahulu untuk membayar klaim nasabah.

Sebab, jika menunggu adanya keputusan hukum yang tetap memerlukan waktu yang lama.

“Nanti kan dengan sendirinya aset yang diambil dari para tersangka kalau sudah inkracht terbukti melanggar akan masuk uang negara lagi, jadi ini sebenrnya hanya pemindahan saja dan masalah waktu,” kata Arya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menyita aset para tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan total nilai sebesar Rp 13,1 triliun.

"Jadi aset yang dapat kita sita itu sebanyak Rp 13,1 triliun, ini masih tetap berkembang," ujar Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin saat konferensi pers di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020).

Baca juga: Efek Kasus Jiwasraya, Banyak Investor Alihkan Portofolio ke Obligasi

Kendati demikian, ia tidak menyebutkan secara rinci apa saja aset yang telah disita.

Namun, berdasarkan catatan Kompas.com, Kejagung telah menyita aset para tersangka berupa kendaraan, sertifikat tanah, perhiasan, tambang emas, tambang batu bara, hingga penangkaran ikan arwana.

Jumlah tersebut masih belum mencukupi kerugian negara yang baru saja diumumkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yaitu sebesar Rp 16,81 triliun.

Adapun para tersangka kasus dugaan korupsi Jiwasraya, yakni Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro; Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat; mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo.

Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan; dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com