Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 19 Sektor Industri yang Mendapat Relaksasi PPh Impor

Kompas.com - 13/03/2020, 15:18 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut, ada 19 sektor industri manufaktur yang akan mendapat relaksasi pajak penghasilan (PPh) 22 impor.

Sebanyak 19 sektor industri ini merupakan usulan dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Relaksasi ini sebagai tindakan untuk mempermudah industri domestik mencari bahan baku ke negara lain akibat adanya virus corona (Covid-19).

"Sebesar 30 persen bahan baku yang dibutuhkan industri dalam negeri nasional itu berasal dari China. Sekarang industri harus melakukan corporate action untuk mencari alternatif negara mana saja yang bisa mereka dapatkan bahan baku untuk operasional masing-masing," katanya di Jakarta, Jumat (13/3/2020).

Baca juga: Sri Mulyani Siapkan Rp 1 Triliun ke Kemenkes untuk Tangani Corona

Alternatif industri mencari bahan baku ke negara lain, menurut Agus Gumiwang, tidak hanya Indonesia saja, tetapi negara lain pun turut berebut. Maka dari itu, harga bahan baku dari alternatif negara lain tentu melonjak.

Selain itu, relaksasi atau pembebasan biaya masuk terhadap bahan baku industri, menurut dia, tidak boleh mengganggu produk-produk yang sudah dihasilkan.

"Tidak boleh ada produk-produk impor bahan jadi yang ada dalam paket ini. Intinya kami pemerintah tidak mau ada free rider," ujarnya.

Berdasarkan usulan Kadin dan Apindo, berikut 19 industri manufaktur yang mendapatkan relaksasi PPh 22 impor:


1. Industri bahan dan barang kimia

2. Industri peralatan listrik

3. Industri kendaraan bermotor, rider dan semi rider

4. Industri farmasi, produk obat-obat kimia dan obat tradisional

5. Industri logam dasar

6. Industri alat angkutan lainnya

7. Industri bahan kertas

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com