Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Maret 2020, 388 Fintech Pinjaman Online Dihentikan Karena Tak Berizin

Kompas.com - 14/03/2020, 19:16 WIB
Elsa Catriana,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satgas Waspada Investasi (SWI) sampai pertengahan Maret kembali menemukan 388 entitas fintech peer to peer lending atau pinjaman online ilegal yang masih beroperasi.

Sebelumnya di Januari 2020 institusi ini menemukan 120 entitas yang melakukan kegiatan fintech peer to peer lending ilegal yang tidak terdaftar di OJK. Sehingga total sejak Januari 2020 sampai Maret 2020 fintech lending ilegal yang ditemukan mencapai 508 entitas.

Sementara itu total fintech lending ilegal yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018 sampai Maret 2020 sebanyak 2406 entitas.

“Kami tidak akan kendur untuk terus mensosialisasikan kepada masyarakat untuk selalu waspada sebelum menggunakan fintech lending, mengikuti penawaran investasi dan memanfaatkan usaha gadai swasta untuk melindungi masyarakat,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Sabtu (14/3/2020).

Baca juga: Cerita Rahmat, Bangun Usaha dari Kamar Kos dan Pinjaman Online

Tongam meminta kepada masyarakat untuk terlebih dahulu memeriksa legalitas izin atau tanda terdaftar perusahaan fintech peer to peer lending, entitas penawar investasi dan gadai swasta kepada OJK atau otoritas yang terkait.


“Masyarakat sebaiknya menanyakan terlebih dahulu ke Kontak OJK 157 atau WA 081157157157 atau email konsumen@ojk.go.id dan waspadainvestasi@ojk.go.id. Masyarakat juga bisa melihat daftar fintech lending yang terdaftar dan berizin serta daftar perusahaan investasi ilegal di website OJK,” kata Tongam.

Penawaran Investasi

Sampai pertengahan Maret, Satgas Waspada Investasi juga sudah menemukan dan menghentikan 15 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan penawaran investasi tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Sebanyak 15 entitas ini berusaha memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.

Sejumlah entitas penawaran investasi ilegal ini juga menduplikasi website entitas yang memiliki izin sehingga seolah-olah website tersebut resmi milik entitas yang memiliki izin.

Dari 15 entitas tersebut di antaranya tujuh melakukan Perdagangan Forex tanpa izin, empat entitas yang melakukan investasi uang, dan empat entitas melakukan kesalahan lainnya.

Selain itu, SWI juga menemukan 25 usaha pergadaian ilegal yang dilakukan tanpa izin dari OJK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com