Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wabah Corona, PNS KKP Boleh Kerja dari Rumah

Kompas.com - 15/03/2020, 18:30 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor B.181/SJ/KP.620/III/2020 untuk mengantisipasi penyebaran infeksi wabah virus corona atau Covid-19.

Isi surat edaran ini berisi sejumlah ketentuan pemberlakuan sistem kerja di lingkungan KKP yang mulai berlaku sejak 16 Maret 2020 antara lain membolehkan PNS KKP bekerja dari rumah. 

Salah satu poin dalam surat edaran tersebut yakni mengimbau agar pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat tinggi pratama, pejabat administrator dan pejabat fungsional yang setara dengan pimpin tinggi madya/pratama/administrator tetap masuk kerja seperti biasa.

Berikutnya, pejabat pengawas dan pelaksana serta pejabat fungsional setara dengan pejabat pengawas ke bawah untuk bekerja dari rumah.

Baca juga: Wabah Corona, PNS Akan Diizinkan Kerja dari Rumah

"Kerja dari rumah secara bergantian dengan jadwal rotasi yang diatur dan ditetapkan oleh pimpinan unit kerja eselon II atau satuan kerja masing-masing," ujar Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri KKP, Agung Tri Prasetyo dalam keterangannya, Minggu (15/3/2020).

Dikatakan Agung, pegawai yang bekerja dari rumah tidak diizinkan meninggalkan rumah kecuali untuk keperluan pemeriksaan kesehatan atau kebutuhan mendesak lainnya.

Mereka juga harus melaporkan hasil pekerjaannya langsung secara harian.

Selanjutnya unit kerja atau unit pelayanan teknis yang mempunyai tugas pelayanan publik agar membagi dan mengatur tugas pegawai guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik.

Baca juga: Tepis Isu Corona, Sri Mulyani: Saya, Alhamdulillah Tetap Sehat...

"Rapat atau pertemuan yang melibatkan banyak orang baik di dalam maupun luar negeri ditunda sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut," jelas Agung.

Selanjutnya, KKP juga menetapkan bahwa penugasan perjalanan dinas baik di dalam maupun luar negeri ditunda atau dibatalkan demi membatasi penyebaran virus corona.

Sebagai informasi, jumlah pasien positif terjangkit virus corona di Indonesia bertambah menjadi 117 kasus hingga hari Minggu (15/3/2020). Angka ini bertambah 21 kasus baru dari pengumuman yang dilakukan kemarin.

"Per hari ini dari lab yang saya terima pagi ya, hari ini kita dapatkan 21 kasus baru, di mana 19 di antaranya di Jakarta, 2 di Jawa Tengah," kata Juru bicara penanganan virus Corona Achmad Yurianto.

Salah satu pasien positif tersebut adalah Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang kini dirawat di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta.

Dari jumlah pasien yang positif, terdapat delapan pasien dinyatakan sembuh. Pasien dinyatakan sembuh setelah dua kali negatif pada pemeriksaan virus corona.

"Indikasinya tidak ada keluhan fisik dan dua kali pemeriksaan virus dinyatakan negatif," ujar Yuri.

Baca juga: Jejak Blusukan Menhub Sebelum Positif Corona

Menurut Yuri, Covid-19 bisa sembuh karena peningkatan imun tubuh. Dia menegaskan, pasien yang meninggal karena ada faktor penyakit pendahulu.

Hingga kini jumlah pasien yang meninggal sebanyak lima orang. Adapun, hingga saat ini ada lima orang yang meninggal dunia setelah dinyatakan positif virus corona atau Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com