Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenperin Berlakukan Kerja di Rumah untuk Pegawai 50 Tahun ke Atas

Kompas.com - 16/03/2020, 12:18 WIB
Ade Miranti Karunia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian berupaya mencegah penyebaran wabah virus corona (Covid-19).

Salah satunya melakukan pembersihan dan penyemprotan disinfektan di seluruh ruangan dan fasilitas Gedung Kemenperin.

Di samping itu, untuk para pegawai, khususnya pejabat level Eselon 4 ke bawah atau yang ke kantor menggunakan sarana transportasi umum serta pegawai yang berusia di atas 50 tahun, pihaknya memberikan kemudahan kepada mereka bisa bekerja dari rumah atau secara online.

Baca juga: Pertamina Izinkan Karyawannya Kerja dari Rumah Selama 14 Hari

Kebijakan ini berlaku sampai dua minggu ke depan.

“Kemarin, kami melakukan penyemprotan cairan disinfektan di gedung Kemenperin yang terdiri dari 21 lantai serta fasilitas-fasilitas lainnya,” kata Sekretaris Jenderal Kemenperin, Achmad Sigit Dwiwahjono melalui keterangan tertulisnya, Senin (16/3/2020).

Sementara itu, Unit Pelayanan Publik (UPP) Kemenperin tetap beroperasi normal memberikan pelayanan mulai pukul 09.00-15.00 WIB di lantai dasar gedung instansi tersebut.

Menurut Sigit, Kemenperin memprioritaskan pencegahan terhadap penyebaran Covid-19 serta terus memantau dan mengikuti langkah yang ditempuh oleh pemerintah dalam penanganannya.

Baca juga: Belajar dari Rumah, Akses 80.000 Video Pembelajaran Digratiskan

“Untuk upaya pencegahan Covid-19 ini, sebelumnya kami sudah melakukan pengecekan suhu tubuh bagi pegawai dan tamu yang memasuki Kemenperin serta menyediakan fasilitas untuk menjaga kebersihan, seperti menyiapkan hand sanitizer di setiap lantai gedung dan pintu masuk,” paparnya.

Kemenperin juga aktif menyampaikan imbauan untuk menjaga kesehatan kepada pegawai dan tamu yang ada di lingkungan.

Pemerintah telah membentuk gugus tugas percepatan penanganan Covid-19. Hal ini melalui penerbitan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona VirusDisease 2019 (Covid-19).

Melalui Kepres yang diteken pada 13 Maret 2020 ini, yang akan menjadi ketua dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 adalah, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Doni Monardo.

Lalu, yang bertindak sebagai Wakil Ketua, yakni Asisten Operasi Panglima TNI dan Asisten Operasi Kepala Kepolisian Negara RI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com