Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OVO Berlakukan Kebijakan Kerja dari Rumah Untuk 1.000 Karyawan Selama 1 Minggu

Kompas.com - 16/03/2020, 15:38 WIB
Rully R. Ramli,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Platform pembayaran digital, OVO, memutuskan untuk memberlakukan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi seluruh karyawannya mulai hari ini, Senin (16/3/2020).

Presiden Direktur OVO Karaniya Dharmasaputra mengatakan, kebijakan ini merupakan respon dari pernyataan Presiden Joko Widodo untuk meminimalisir penyebaran virus corona.

“OVO mendukung penuh arahan pemerintah untuk meredam penyebaran COVID-19 yang saat ini telah menjadi pandemi global," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin.

Baca juga: Batal Umrah karena Corona, Bagaimana Visa dan Biaya yang Terlanjur Dibayar?

Karaniya menambahkan, kebijakan WFH akan diberlakukan kepada sekitar 1.000 karyawan OVO selama satu minggu ke depan.

Kendati demikian, kebijakan ini masih dalam masa percobaan. Sehingga, nantinya masih ada akan beberapa karyawan yang masuk ke kantor OVO.

"Selama masa uji coba ini, beberapa tim akan tetap melakukan aktivitas di kantor pada hari-hari tertentu secara bergantian untuk melakukan hal-hal bersifat teknis, demi menjamin kelancaran kegiatan karyawan serta layanan," tuturnya.

Lebih lanjut, Karaniya menegaskan, OVO tidak hanya berkomitmen untuk melindungi kesehatan karyawannya, tapi juga mitra dan pengguna.

“OVO juga sudah mempersiapkan langkah-langkah untuk mendukung dan membantu merchant dan pengguna kami untuk menghadapi dan bersama-sama keluar dari masa sulit ini,” ujar Karaniya.

Selain itu, ia memastikan bahwa pihaknya sudah melakukan serangkaian kebijakan sejak dua minggu lalu untuk mencegah penyebaran virus corona.

"Antara lain, melakukan pembersihan menyeluruh di kantor OVO setiap minggu, pengecekan suhu tubuh setiap hari tanpa menyentuh tubuh karyawan, dan konsultasi medis di kantor," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Whats New
OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

Whats New
Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Whats New
LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

Whats New
Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Whats New
Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Earn Smart
Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Whats New
Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Whats New
Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Whats New
Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Spend Smart
Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Whats New
Neraca Dagang RI Kembali Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

Neraca Dagang RI Kembali Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

Whats New
Sambut Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Kadin: Akan Berikan Kepastian bagi Dunia Usaha

Sambut Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Kadin: Akan Berikan Kepastian bagi Dunia Usaha

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Niaga hingga BCA

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Niaga hingga BCA

Whats New
Anjlok Rp 18.000 Per Gram, Simak Harga Emas Antam Hari Ini 23 April 2024

Anjlok Rp 18.000 Per Gram, Simak Harga Emas Antam Hari Ini 23 April 2024

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com