JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pemerintah tidak menarik bea impor atas peralatan tes virus corona atau Covid-19.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi mengatkan, pembebasan bea masuk peralatan tes virus corona sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 171/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Pajak dalam rangka Impor (PDRI) untuk Kepentingan Umum.
"Betul (test kit virus corona masuk ke dalam kategori pembebasan bea masuk dan PDRI atas impor barang untuk kepentingan umum)," ujar Heru ketika dihubungi Kompas.com, Senin (16/3/2020).
Baca juga: Sri Mulyani Bebaskan Bea Impor Bahan Penelitian Antivirus Corona
Di dalam aturan tersebut dijelaskan, kepentingan umum dalam hal pembebasan bea masuk dan PDRI yang disebutkan di atas diartikan sebagai kepentingan bangsa dan negara, serta kepentingan masyarakat yang tidak mengutamakan kepentingan dibidang keuangan.
Secara keseluruhan, obyek yang tidak dikenai bea masuk dan PDRI meliputi obat-obatan, alat kesehatan serta barang lain yang dibutuhkan untuk penanggulangan pandemik.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun sempat memaparkan pihaknya akan membebaskan bea impor bahan penelitian antivirus corona baik oleh BUMN atau swasta.