Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Didesak Cabut Izin RS yang Tolak Pasien Virus Corona

Kompas.com - 18/03/2020, 12:40 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah rumah sakit menolak untuk merawat pasien yang terjangkit maupun indikasi terkena virus corona lantaran dianggap berdampak terhadap bisnis rumah sakit (RS) yang bersangkutan.

Koordinator BPJS Watch, Timboel Siregar menuturkan, pihak RS wajib menangani pasien dalam kondisi apapun. Bila itu tidak diterapkan, maka pemerintah sudah sepatutnya memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin.

"Mengacu pada Undang-Undang Rumah Sakit, UU Praktik Kedokteran, UU Kesehatan tidak boleh menolak pasien, apalagi dalam kondisi wabah. Kalau ada RS yang menolak pasien maka izin RS bisa dicabut dan izin dokter bisa dicabut juga," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (18/3/2020).

Baca juga: Kementerian BUMN Siapkan RS Pertamina Jaya dan Hotel Patra untuk Tangani Pasien Corona

Menurut dia, hal ini mengacu pada Pasal 29 ayat 1b UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (RS). Isinya tertulis, rumah sakit wajib memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, anti diskriminasi dengan mengutamakan kepentingan pasien.

"Di ayat 1d-nya disebutkan rumah sakit berperan aktif memberikan pelayanan kesehatan pada saat bencana. Ini termasuk bencana wabah corona," lanjut Timboel.

Dalam undang-undang tersebut, lanjut Timboel, juga menegaskan aturan sanksi terhadap rumah sakit yang tidak mengikuti aturan negara.

"Pasal 29 ayat 2-nya menyatakan sanksi atas pelanggaran ayat 1 tersebut adalah ruma sakit akan kena sanksi teguran, teguran tertulis, denda sampai pencabutan izin rumah sakit," katanya.

Sementara, dalam Pasal 31 UU RS menyatakan, pasien mempunyai hak memperoleh layanan kesehatan secara manusiawi, adil, jujur tanpa diskriminasi.

"Jadi kalau ada rumah sakit yang menolak pasien karena biaya maka rumah sakit sudah melanggar undang-undang RS tersebut. Pihak rumah sakit tidak boleh diskriminiasi," tegas Timboel.

Selain itu, menurut dia, adanya pandemi virus corona ini, pasien yang positif maupun masih terindikasi harus menjadi tanggung jawab pemerintah dalam menanggung biaya si penderita. "Tentunya untuk wabah corona ini, pemerintah akan menanggung semua biaya," katanya.

Sebelumnya, sebuah video yang diposting oleh Dedy Corbuzier menjadi sorotan. Dalam video tersebut, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Corona Achmad Yurianto mengungkapkan ada banyak RS yang menolak pasien positif Covid-19.

Alasannya, pihak RS termasuk swasta masih memikirkan dari segi bisnis dibandingkan harus merawat pasien terjangkit Covid-19. Dengan alasan kekhawatiran sepi tidak ada masyarakat yang mau berobat di RS tersebut karena ada pasien corona yang dirawat.

"Kita menyadari betul bahwa beberapa rumah sakitlah, dia menjaga citranya jangan sampai ketahuan orang bahwa saya merawat pasien Covid-19. Kalau ketahuan, yang lain nggak mau datang. Business is business. Kalau gitu selamat datang di Indonesia," jelas Yuri dalam video di IG mastercorbuzier.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com