Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berbagai Emiten Swasta akan Melakukan Buyback Saham, Ini Daftarnya

Kompas.com - 19/03/2020, 05:40 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Tak hanya perusahaan milik negara, banyak emiten swasta yang juga berencana melakukan aksi membeli saham perusahaan alias buyback mulai bulan Maret ini.

Langkah ini menyusul kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yakni membolehkan emiten dengan valuasi saham terendah saat ini untuk melakukan pembelian kembali saham atau buyback tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). 

Mengutip Kontan.co.id, Kamis (19/3/2020), dari keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, inilah daftar emiten swasta yang akan buy back sahamnya mulai bulan Maret 2020:

1. PT Barito Pacific Tbk (BRPT)

Perusahaan milik taipan Prajogo Pangestu ini mengalokasikan dana senilai Rp 1 triliun untuk buyback sahamnya di tengah kondisi pasar saat ini. Buyback dilakukan bertahap terhitung sejak 13 Maret 2020 sampai 13 Juni 2020. Barito Pacific menunjuk PT Henan Putihrai untuk melakukan buyback saham BRPT.

2. PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC)

MEDC bakal melakukan pembelian kembali (buyback) sahamnya. Atas aksi korporasi ini Medco menyiapkan dana 3 juta dollar AS.

Perusahaan yang dirintis oleh taipan Arifin Panigoro ini akan buy back sahamnya maksimal 1 persen dari jumlah saham yang sudah dikeluarkan perusahaan dan kelak akan menjadi treasuri. Pembelian saham dimulai 16 Maret-16 Juni.

Baca juga: Buyback Saham, BRI Siapkan Rp 3 Triliun

3. PT Cikarang Listrindo Tbk (POWR)

Perusahaan ini akan melakukan buy back dengan alokasi dana sebanyak Rp 72 miliar. Adapun periode pelaksanaan buy back dilakukan pada tanggal 16 Maret hingga 15 Juni 2020. Perusahaan menunjuk PT Indo Premier Sekuritas sebagai pedagang perantara efek dalam aksi korporasinya ini.

4. PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR)

PT Sarana Menara Tower Tbk (TOWR) juga berencana akan melakukan buy back saham perusahaan dengan dana yang disiapkan sebesar Rp 25 miliar. TOWR akan buy back sahamnya maksimal 2,5 miliar saham. Ini setara 5 persen dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh.

TOWR menunjuk PT BCA Sekuritas sebagai pedagang perantara efek dalam pembelian kembali saham perusahaan tersebut.

5. PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA)

PT Kawasan Industri Jababeka alias (KIJA) akan buyback dengan dana maksimal Rp 300 miliar untuk membeli sebanyak-banyaknya 4 miliar saham . Ini setara 20 persen dari total saham yang ditempatkan dan disetor penuh perusahaan ini. Buyback saham KIJA akan dilakukan secara bertahap yakni tanggal 18 Maret hingga 17 Juni 2020.

6. PT Mahkota Group Tbk (MGRO)

PT Mahkota Group Tbk (MGRO) akan buy back sebanyak-banyaknya 20 miliar saham dengan dana yang disiapkan Rp 20 miliar. Pembelian saham perusahaan akan dilakukan bertahap dalam periode 19 Maret hingga 18 Juni 2020. MGRO menunjuk PT Panin Sekuritas Tbk untuk atas aksi korporasi tersebut.

Baca juga: BTN Berencana Buyback Saham, Diberikan ke Karyawan

7. PT Distribusi Voucher Nusantara Tbk (DIVA)

Siapkan dana maksimal Rp 14 miliar, PT Distribusi Voucher Nusantara Tbk (DIVA) akan melakukan buy back sahamnya sebanyak 147 juta saham.

Pembelian saham kembali akan dilakukan mulai tanggal 23 Maret hingga 23 Juni 2020.

8. PT Telefast Indonesia Tbk (TFAS)

Telefast Indonesia juga melaporan aksi buy back sahamnya dengan maksimal 333, 33 juta saham dengan dana yang disiapkan perusahaan sebesar Rp 6,66 miliar. Perusahaan juga membatasi harga pembelian saham dengan harga maksimal Rp 180 per saham.

Adapun jangka waktu pembelian saham TFAS mulai 20 Maret sampai dengan 20 Juni 2020.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com