JAKARTA, KOMPAS.com - Nilai tukar rupiah kian mendekati level Rp 16.000 per dollar AS pada Kamis (19/3/2020).
Menurut data Bloomberg, di pasar spot, nilai tukar rupiah terhadap dollar AS masih berada pada posisi Rp 15.315 per dollar AS.
Adapun di kurs referensi Bank Indonesia Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR), nilai tukar rupiah terhadap dollar AS hari ini berada di level Rp 15.712 per dollar AS.
Baca juga: Tembus 16.000, Berikut Kurs Rupiah terhadap Dollar AS di 5 Bank Besar
Namun demikian, Direktur Riset Centre of Reform on Economics (Core) Piter Abdullah mengatakan, pemerintah masih belum perlu untuk menerapkan protokol krisis.
Sebab, pelemahan rupiah lebih disebabkan oleh sentimen negatif pandemik virus corona.
"Pasar keuangan masih dirundung sentimen negatif karena pandemik virus corona. Selama belum ada berita baik terkait pandemi ini IHSG dan nilai tukar berpotensi terus melemah," ujar dia ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (19/3/2020).
"Tapi menurut saya belum dalam kategori krisis karena apa yg terjadi di pasar keuangan lebih dikarenakan sentimen, bukan dipicu oleh krisis di sektor riil," jelas dia.
Baca juga: Rupiah Hari Ini Dibuka Rp 15.315 Per Dollar AS
Sebagai informasi, protokol manajemen krisis (PMK) di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.
Berdasarkan UU PPKSK, amanat pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan dipegang oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan yang beranggotakan Kementerian Keuangan (kepala KSSK), Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Dikutip dari laman Bank Indonesia (BI), PMK tersebut diimplementasikan dalam dua ligkup utama, yaitu pencegahan krisis dan penanganan krisis.
Upaya pencegahan krisis dilakukan dalam bentuk pemantauan dan pemeliharaan SSK yang meliputi meliputi 9 subprotokol, yaitu subprotokol fiskal dan pasar SBN (di bawah kewenangan Kementerian Keuangan), subprotokol moneter-nilai tukar, makroprudensial dan sistem pembayaran (di bawah kewenangan BI), subprotokol perbankan, pasar saham dan IKNB (di bawah kewenangan OJK), serta subprotokol penjaminan simpanan (di bawah kewenangan LPS).