Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Edhy Prabowo Bentuk Satgas Cegah Penyebaran Corona di KKP

Kompas.com - 20/03/2020, 19:00 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran virus corona (Covid-19) di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Satgas tersebut dibentuk melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen) bernomor 27/Kepmen-KP/2020.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo mengatakan, tugas Satgas antara lain, melakukan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi pencegahan serta penyebaran Covid-19.

Baca juga: Sri Mulyani Realokasi APBN Rp 62,3 Triliun Untuk Redam Dampak Corona

Selain itu, tugas Satgas juga harus menerima, membantu, dan memberikan pelayanan berupa informasi yang berhubungan dengan Covid-19.

“Kemudian memberikan pertolongan atau pelayanan mengantar jika ada masyarakat atau pegawai yang membutuhkan pengantaran ke rumah sakit dengan menggunakan ambulance,” kata Menteri Edhy dalam keterangannya, Jumat (20/3/2020).

Edhy mengatakan, Pelaksana tugas harian (Plt) Sekretaris Jenderal (Sekjen) KKP, Antam Novambar ditunjuk sebagai Ketua Satgas. Sementara anggotanya terdiri dari seluruh jajaran eselon I dan II di lingkungan KKP.

Baca juga: Ekonomi Diterpa Corona, Erick Thohir: Insya Allah Ada Jalan

Adapun masa kerjanya terhitung sejak 18 Maret dan akan berakhir bersamaan dengan berakhirnya status keadaan darurat bencana penyakit wabah virus corona.

Sejalan dengan Kepmen tersebut, Edhy menyebut akan dibangun Posko Satgas Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 KKP di sekitaran Gedung Mina Bahari (GMB) I.

"Fasilitas juga disediakan seperti ambulance, tenaga medis, serta alat kesehatan penunjang seperti tabung oksigen, kursi roda, masker, dan obat-obatan," pungkasnya.

Baca juga: Sri Mulyani Siapkan Rp 6,1 Triliun untuk Insentif Tenaga Medis Corona

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com