Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KAI Beri Refund untuk Pembatalan Keberangkatan Kereta akibat Corona

Kompas.com - 21/03/2020, 16:28 WIB
Kiki Safitri,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menetapkan perpanjangan status keadaan darurat bencana akibat wabah penyakit akibat Covid-19 atau virus corona di Indonesia selama 91 hari, yaitu 29 Februari sampai dengan 29 Mei 2020.

Dengan perpanjangan masa darurat bencana wabah virus corona ini, pemerintah berharap masyarakat dapat mengurangi aktivitas di luar rumah dan tidak meninggalkan daerah tempat tinggalnya.

Ini untuk mempersempit ruang gerak penyebaran virus Corona.

Baca juga: Larang Penumpang Bersuhu Tinggi, PT KAI Siap Lakukan Refund Tiket

Merujuk pada arahan Pemerintah tersebut, mulai tanggal 23 Maret 2020 PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberlakukan kebijakan pengembalian pemesanan tiket 100 persen atau full refund.

Ini berlaku bagi calon penumpang kereta api (KA) yang melakukan pembatalan perjalanan mulai tanggal 23 Maret untuk keberangkatan sampai dengan 29 Mei 2020.

“Kebijakan ini merupakan salah satu dari beragam upaya yang telah dilakukan PT KAI Daop 1 untuk mencegah penyebaran virus corona di lingkungan transportasi," kata Senior Manager Humas Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa melalui siaran resmi, Sabtu (21/3/2020).

Kebijakan full refund ini berlaku bagi perorangan maupun rombongan dengan melampirkan identitas dan bukti pembelian tiket di stasiun.

Sementara bagi calon penumpang yang melakukan transaksi tiket melalui aplikasi KAI Access maka proses pembatalan dapat melalui aplikasi tersebut atau tidak perlu datang langsung ke loket Stasiun.

Baca juga: Erick Thohir Perintahkan BUMN Terapkan Social Distancing di Fasilitas Publik

Untuk melakukan pembatalan tiket rombongan atau pembatalan dalam jumlah banyak, ada beberapa persyaratan yang wajib dilampirkan, seperti surat permohonan pembatalan yang dilengkapi nomor rekening pemohon untuk pengembalian uang muka.

Kemudian, calon penumpang harus melampirkan berita acara kesepakatan yang ditanda tangani pemohon angkutan rombongan dan pihak KAI.

Pemohon angkutan rombongan juga diwajibkan menyerahkan bukti setor uang muka yang sudah dibayarkan.

Sementara bagi rombongan yang tiketnya yang belum tercetak dan akan melakukan penjadwalan ulang atau reschedule, maka diberikan kesempatan sekali dalam rentang waktu 90 hari dari perjalanan yang dibatalkan.

 

Baca juga: Cegah Corona, Penumpang Gejala Demam Tinggi Dilarang Masuk Stasiun MRT

Namun reschedule hanya bisa dilakukan selama tempat duduk masih tersedia.

Eva menuturkan, sebelumnya perseroan juga telah menerapkan pengembalian bea 100 persen pada penumpang yang harus membatalkan perjalanannya karena kedapatan memiliki suhu badan di atas 38 derajat celsius saat pemeriksaan suhu dilakukan di area boarding.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com