Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BKPM Permudah Perizinan untuk Pengusaha Sektor Kesehatan

Kompas.com - 23/03/2020, 14:32 WIB
Elsa Catriana,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Koordinasi penanaman Modal (BKPM) terus mengupayakan untuk memperlancar perizinan untuk pelaku usaha yang bergerak di sektor kesehatan.

"Kami dengan Kementerian Kesehatan sudah berkomitmen untuk menghadapi persoalan Corona maka usaha yang memiliki hubungan untuk menanggulangi dampak Covid ini, izinnya akan kami percepat dan kami prioritaskan," kata Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, Senin (23/3/2020).

Ia menyebutkan bahwa sebelum Corona terjadi mereka mendapatkan data bahwa izin usaha paling banyak datang dari sektor perdagangan dan menempati posisi peringkat kedua. Sementara setelah Corona izin usaha di sektor kesehatan melejit naik dan menggantikan posisi izin sektor perdagangan. 

Baca juga: BKPM: Investasi di Sektor Kesehatan Melejit Naik Akibat Corona

"Kita pikir bahwa di tengah virus Corona pengusaha dalam mengurus izin menurun ternyata tidak seperti itu dan tercatat mulai dari tanggal 2 sampai 18 Maret 2020 ada 240.178 yang melakukan permintaan izin," ujarnya dalam peluncuruan Command Center BKPM yang dilakukan via siaran langsung, Senin (23/3/2020).

Bahlil juga menyebutkan adapun jenis perizinan yang dipantau oleh BKPM seperti registrasi perusahaan, Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha (IU) dan Izin Operasional Komersil (IOK).

"Saat ini kenaikan yang sangat terlihat pada aktivitas Nomor Induk Berusaha (NIB) sebesar 18,99 persen dari jumlah total sebelumnya sebanyak 39.618 NIB menjadi 47.144 NIB," jelasnya.

Sebelumnya posisi yang ditempati ini oleh sektor kesehatan berada pada posisi urutan keenam dan kini berada di urutan nomor dua menggantikan sektor perdagangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com