Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Luhut, Begini Cara Dapat Kemudahan Impor di Tengah Corona

Kompas.com - 24/03/2020, 10:17 WIB
Ade Miranti Karunia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan proses percepatan pelayanan impor barang untuk penanggulangan virus corona (Covid-19).

Luhut pun menyebutkan pihak yang berhak menerima fasilitas fiskal dan non fiskal dari pemerintah.

Melalui akun Instagram pribadinya, @luhut.pandjaitan, Selasa (24/3/2020), Luhut menjelaskan pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Layanan Umum (BLU), yayasan atau lembaga nirlaba, perseorangan, serta swasta bisa menerima fasilitas tersebut.

Baca juga: Rupiah Melemah, Biaya Logistik Ekspor Impor Terancam Makin Mahal

Adapun fasilitas tersebut antara lain, bea masuk dan cukai dibebaskan, tidak dipungut PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPNBM), dikecualikan PPh Pasal 22 Impor, dan pengecualian ketentuan tata niaga impor.

Seperti apakah skema untuk mendapatkan fasilitas tersebut?

1. Untuk Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan BLU

Sebelum Barang Tiba

  • Mengajukan permohonan rekomendasi pengecualian ke BNPB dalam hal barang impor terkena ketentuan tata niaga impor.
  • BNPB menerbitkan surat rekomendasi.
  • Kementerian atau lembaga (K/L) mengajukan permohonan ke Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai, tempat pemasukan sesuai PMK 171/PMK 04/2019.
  • Kemudian menerbitkan Surat Keputusan Menteri Keuangan (SKMK) Pembebasan.

Baca juga: Percepat Pengadaan Alat Kesehatan, Pemerintah Bebaskan Bea Impor

Setelah Barang Tiba

  • Pengajuan Dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dengan mengisi Nomor dan tanggal SKMK, serta Nomor dan tanggal rekomendasi BNPB dalam hal terkena ketentuan tata niaga impor.
  • Selanjutnya, barang dikeluarkan dari pelabuhan pemasukan.

2. Untuk Yayasan atau Lembaga Nirlaba

Sebelum Barang Tiba

  • Mengajukan permohonan rekomendasi pembebasan bea masuk dan atau cukai sekaligus pengecualian ke BNPB dalam hal barang impor terkena ketentuan tata niaga impor.
  • BNPB menerbitkan surat rekomendasi pembebasan bea masuk dan atau cukai sekaligus pengecualian ketentuan tata niaga impor.
  • Yayasan atau lembaga mengajukan permohonan ke Direktorat Fasilitas Kepabeanan sesuai PMK 70/PMK 04/2012.
  • Kemudian menerbitkan Surat Keputusan Menteri Keuangan (SKMK) Pembebasan.

Baca juga: Rupiah Melemah, Biaya Logistik Ekspor Impor Terancam Makin Mahal

Setelah Barang Tiba

  • Pengajuan Dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dengan mengisi Nomor dan tanggal SKMK serta Nomor dan tanggal rekomendasi BNPB dalam hal terkena ketentuan tata niaga impor.
  • Selanjutnya, barang dikeluarkan dari pelabuhan pemasukan.
  • Kemudian, barang dikeluarkan dari pelabuhan pemasukan.

3. Untuk Perseorangan atau Swasta

Sebelum Barang Tiba

  • Menghibahkam barang kepada instansi pemerintah melalui BNPB atau kepada yayasan dan lembaga non profit yang dibuktikan dengan gift certificate.
  • Apabila barang dihibahkan ke BNPB selaku pemerintah, maka BNPB akan mengajukan permohonan sesuai Tahap A.
  • Apabila barang dihibahkan ke yayasan atau lembaga non profit maka akan mengajukan permohonan sesuai Tahap B.
  • Barulah diterbitkan Surat Keputusan Menteri Keuangan (SKMK) Pembebasan.

Baca juga: Pemerintah Disarankan Permudah Regulasi Impor di Masa Kritis Saat Ini

Setelah Barang Tiba

  • Pengajuan Dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dengan mengisi Nomor dan tanggal SKMK serta Nomor dan tanggal rekomendasi BNPB dalam hal terkena ketentuan tata niaga impor.
  • Selanjutnya, barang dikeluarkan dari pelabuhan pemasukan tata niaga impor.
  • Menyampaikan laporan realisasi impor dan distribusi kepada BNPB dalam hal dihibahkan ke BNPB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com