Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diskon Tarif Listrik dan Iuran BPJS Bisa Selamatkan Industri Tekstil

Kompas.com - 24/03/2020, 15:02 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) tengah berjuang di tengah ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) setelah pandemi virus corona (Covid-19) mengancam permintaan.

Beragam cara dilakukan, terutama meminta keringanan dari pemerintah seperti menunda membayar pajak penghasilan orang pribadi maupun PPh badan dan penundaan pembayaran listrik industri.

Ekonom institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan, pemerintah memang dinilai perlu menyiapkan stimulus tambahan untuk industri TPT.

Baca juga: Lawan Corona, Pengusaha Tekstil: Louis Vuitton Saja Bisa Produksi Hand Sanitizer...

"Karena kalau melihat industri tekstil kemungkinan rata-rata lebih dari 20 persen itu utilitas, salah satu yang terbesar adalah biaya listrik," kata Bhima kepada Kompas.com, Selasa (24/3/2020).

Bhima menuturkan, pemerintah bisa memberikan insentif setidaknya hingga wabah virus corona mereda, sekitar 3 hingga 4 bulan ke depan.

Tak cukup penangguhan pembayaran, stimulus berupa diskon tarif listrik juga bisa dijadikan solusi.

"Mungkin diskon tarif listrik sampai 60 persen untuk pembayaran listrik ke industri, itu juga bisa jadi solusi," ujarnya.

Baca juga: Industri Tekstil Indonesia: Banjir Impor hingga Corona

Di sisi lain, pemerintah perlu memikirkan kesehatan industri tekstil dalam kondisi saat ini.

Pekerja industri tekstil yang selama ini bekerja selama 24 jam dan tidak memungkinkan bekerja dari rumah (work from home/WFH) tentu membutuhkan perlindungan kesehatan lebih memadai.

"Caranya, pemerintah bisa juga melakukan dari sisi BPJS kesehatan itu digratiskan dulu untuk pekerja sektor tekstil," terang Bhima.

Sebelumnya diberitakan, Industri TPT meminta keringanan lebih lanjut dari pemerintah. Keringanan semata-mata untuk menjaga arus kas perusahaan sehingga PHK tinggal cerita.

Mereka menyarankan adanya pengendalian impor produk barang jadi tekstil. Pengendalian dilakukan dengan pengetatan verifikasi dalam pemberian Persetujuan Impor TPT.

Baca juga: Industri Tekstil Minta Penundaan Pembayaran Listrik dan Pajak

Izin yang diberikan hanya benar-benar untuk bahan baku industri dengan pertimbangan memenuhi kapasitas produksi dalam negeri terlebih dahulu.

Berikutnya, penundaan membayar pajak baik pajak penghasilan orang pribadi maupun Pph Badan yang diperpanjang hingga 6 bulan dari yang seharusnya dibayar.

Penundaan Tenggat Pembayaran PPH Badan yang semula 30 April menjadi 30 Oktober dan PPH Pribadi yang semula 31 Maret menjadi 30 Septembar dengan penghapusan denda dan bunga.

Mereka meminta pemerintah memberi keringanan Pajak PPH Badan 50 persen untuk tahun 2020. Begitu pun mengusulkan kesempatan perbaikan SPT Badan dan Pribadi dengan membayar pokok saja.

Di sektor energi, industri meminta pemerintah mempercepat implementasi penurunan harga gas, ke 6 dollar AS per MMBTU mulai April 2020.

Penundaan pembayaran 50 persen listrik tagihan PLN juga menjadi permintaan. Penundaan pembayaran listrik itu untuk 6 bulan ke depan dari April sampai September 2020 dengan jaminan cicilan berupa giro mundur selama 12 bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Whats New
Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com