Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Bakal Beri Insentif untuk Tenaga Medis, Anggarannya dari Mana?

Kompas.com - 24/03/2020, 18:40 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan pemerintah telah menyusun skema alokasi anggaran insentif untuk tenaga medis.

Bendahara negara menjelaskan, anggaran yang digunakan oleh pemerintah untuk insentif tersebut berasal dari burden sharing atau pembagian beban termasuk dari Dana Alokasi Khusus (DAK) kesehatan untuk biaya operasional kesehatan, dan DAK yang berada di pos Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD).

"Ini sudah disetujui oleh Presiden dan saya Menteri Keuangan telah menyampaikan kepada Menteri Kesehatan untuk bisa segera dilaksanakan," ujar dia di Jakarta, Selasa (24/3/2020).

Baca juga: Sri Mulyani: Pemerintah Tak Bisa Berjuang Sendiri Melawan Wabah Ini

Lebih lanjut Sri Mulyani menjelaskan, pihaknya akan terus memantau kemampuan pemerintah daerah untuk bisa mengalokasikan insentif melalui APBDnya.

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan langkah-langkah untuk memastikan insentif bisa tersalurkan dengan baik.

Sebelumnya, Sri Mulyani juga sempat mengatakan, nantinya anggaran yang dialokasikan untuk asuransi dan insentif tenaga medis berkisar berkisar Rp 3,1 triliun sampai Rp 6,1 triliun.

Adapun Presiden Joko Widodo sebelumnya juga sempat menyampaikan besaran insentif untuk masing-masing tenaga medis.

Untuk dokter spesialis Rp 15 juta, dokter umum/dokter gigi Rp 10 juta, bidan atau perawat Rp 7,5 juta, dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta.

Selain itu, akan ada santunan kematian sebesar Rp 300 juta bagi tenaga medis yang meninggal karena tertular Corona.

Kendati demikian, insentif hingga santunan kematian ini hanya berlaku di daerah yang sudah menyatakan tanggap darurat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com