Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Presiden Jokowi: Wabah Covid-19 Tak Boleh Hentikan Aktivitas Pertanian

Kompas.com - 25/03/2020, 12:30 WIB
Inadha Rahma Nidya,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Kementerian Pertanian (Kementan) menjaga produksi bahan pokok selama proses pengendalian penyebaran coronavirus disease 2019 (Covid-19) di Indonesia.

“Wabah Covid-19 tidak boleh membuat aktivitas pertanian berhenti. Kementan akan terus optimalkan sumber daya manusia (SDM) pertanian untuk menggenjot produksi dan produktivitas bahkan ekspor,” kata Jokowi, di Istana Merdeka, Selasa (24/3/2020), seperti dalam keterangan tertulisnya.

Hal tersebut perlu dilakukan agar daya beli, aktivitas, dan produksi para petani, pekerja harian, buruh, nelayan, dan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) tetap terjaga.

“Kita harus bantu,” kata Jokowi.

Baca juga: Sisi Lain Pandemi Covid-19, Produk Pertanian Lokal Laku Keras

Senada dengan Jokowi, Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dalam berbagai kesempatan juga meminta agar produksi pertanian tetap berjalan, bahkan digenjot.

Terlebih, sektor pertanian memiliki potensi yang sangat besar dalam menumbuhkan ekonomi nasional.

Terkait stok pangan, Jokowi menyatakan cukup untuk memenuhi kebutuhan 267 juta penduduk Indonesia. Untuk itu, ia berharap agar masyarakat tidak panik.

Meski begitu, Jokowi tetap meminta jajarannya untuk terus memberi kepastian ketersediaan dan stabilitas harga barang-barang kebutuhan pokok.

Baca juga: Kemendag dan Satgas Pangan Pantau Harga dan Stok Bahan Pokok, Begini Hasilnya

“Apalagi bulan April masih ada panen raya. Penyerapan oleh Badan Urusan Logistik (Bulog) juga harus diatur,” kata Jokowi.

Selain sektor pertanian, pada kesempatan tersebut Jokowi juga membahas penanganan Covid-19 pada sektor lainnya.

Jokowi meminta semua pihak melakukan refocusing kegiatan dan realokasi anggaran.

Langkah tersebut sudah bisa dimulai karena Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 sebagai landasan hukumnya telah ditandatangani.

Baca juga: Jokowi Teken Inpres Realokasi Anggaran untuk Penanganan Corona

“Inpres ini juga memerintahkan percepatan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa,” kata Jokowi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com