Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenko Maritim: Kebijakan Tidak Mudik Tunggu Keputusan Presiden

Kompas.com - 25/03/2020, 20:16 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan Tidak Mudik, Tidak Piknik Lebaran 2020. Kebijakan ini diambil sebagai upaya pemerintah yang tengah fokus menangani pandemi virus corona (Covid-19).

"Kami harus mempertimbangkan berbagai skenario, semua demi keselamatan dan keamanan bagi para pemudik dan juga untuk seluruh masyarakat," kata Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan tertulis, Rabu (25/3/2020).

Namun, lanjut Luhut, pertimbangan larangan mudik tersebut masih menunggu keputusan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca juga: Ada Covid-19, Pemerintah Susun 3 Skenario Mudik Lebaran

"Segala kebijakan ini nantinya menunggu keputusan dari Ratas Kabinet yang akan dipimpin Presiden. Kami berharap nantinya kebijakan ini yang terbaik bagi kita semua," ujarnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi mengatakan pihaknya bersama sejumlah kementerian dan lembaga tengah membahas sejumlah skenario kebijakan tidak mudik Lebaran tahun 2020.

Di antaranya, skenario pembatasan mudik, meniadakan mudik gratis oleh perusahaan swasta maupun BUMN, hingga skenario pelarangan mudik. Namun demikian masyarakat harus taat dan patuh dengan segala imbauan atau kebijakan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com