Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Syarat Debitur UMKM Bisa Dapat Keringanan Kredit

Kompas.com - 26/03/2020, 22:05 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejalan dengan arahan Presiden RI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan kelonggaran/relaksasi kredit usaha mikro dan usaha kecil untuk plafon di bawah Rp 10 miliar baik kredit atau pembiayaan yang diberikan oleh bank maupun industri keuangan non bank. Dalam kebijakan ini, OJK memberikan keringanan berupa penundaan cicilan sampai dengan satu tahun dan penurunan bunga.

Aturan ini tertuang dalam POJK No.11/POJK.03/2020 tentang stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical. Nah dalam surat edaran OJK, Rabu (25/3/2020), perlakuan khusus ini diberikan pada debitur bank bagi yang usahanya secara langsung atau tidak langsung terdampak penyebaran Covid-19.

Beberapa sektor yang menjadi sorotan antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian dan pertambangan.

Baca juga: Dampak Wabah Corona, THR Pekerja Bakal Dipangkas 50 Persen?

"Dalam POJK ini jelas diatur bahwa pada prinsipnya bank dapat melakukan restrukturisasi untuk seluruh kredit kepada debitur, termasuk debitur UMKM sepanjang debitur-debitur teridentifikasi terdampak Covid-19," tulis OJK.

Ada beberapa keringanan yang bisa diberikan oleh bank selaku kreditur kepada debitur UMKM dengan status kredit lancar tetapi terdampak Covid-19. Antara lain penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu (tenor), pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit atau konversi kredit.

Nah, pilihan keringanan tersebut diserahkan sepenuhnya kepada bank dan tergantung pada hasil identifikasi bank kepada masing-masing debiturnya. Praktis, hal ini menjadi angin segar bagi para debitur yang kesulitan melakukan pelunasan kredit.

Baca juga: Buruh Bakal Demo Tuntut Pengusaha Bayar THR dan Gaji Penuh

Beberapa bank besar sebenarnya telah sejak awal pekan ini menggaungkan pemberian keringanan. PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) misalnya mengaakui telah menerapkan kebijakan keringanan bagi debitur UMKM.

“Menindaklajuti POJK, Bank BRI memberikan kemudahan bagi para pelaku UMKM dengan plafon paling banyak Rp 10 miliar yang usahanya terdampak virus corona berupa relaksasi penetapan kualitas kredit berdasarkan ketepatan pembayaran angsuran,” ujar Sunarso, Direktur Utama BRI, Kamis (26/3) dalam keterangan tertulisnya.

Selain itu BRI juga memberikan kemudahan bagi debitur yang terdampak virus corona melalui berbagai skema restrukturisasi, di antaranya penyesuaian suku bunga pinjaman, pengurangan tunggakan bunga dan/atau denda/penalti serta perpanjangan jangka waktu pinjaman (rescheduling).

Sunarso menambahkan bahwa BRI memiliki skema restrukturisasi khusus bagi debitur mikro yang usahanya menurun akibat virus corona,

“Khusus untuk usaha skala mikro, BRI memiliki skema restrukturisasi lainnya berupa penundaan pembayaran cicilan pokok bulanan selama maksimal satu tahun. Selain itu, BRI juga telah menyiapkan skema restrukturisasi bagi debitur yang menikmati fasilitas Kredit Konsumer BRI, yakni Kredit Pemilikan Properti (KPP) dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB),” imbuhnya.

Serupa, PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) juga sudah menyesuaikan kebijakan dan proses kredit UMKM. Direktur Bisnis Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) BNI Tambok P Setyawati menuturkan, penyesuaian tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian BNI terhadap bisnis UMKM dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian bank. Kebijakan ini berlaku hingga 6 bulan hingga 1 tahun ke depan, atau hingga pemerintah menetapkan kondisi sudah normal.

Baca juga: Ini Waktu yang Tepat Meninjau Portofolio Investasi Anda

BNI mencatatkan portofolio kredit segmen UMKM sebesar Rp 74,5 triliun per akhir Februari 2020 atau tumbuh 13,6 persen dari periode yang sama tahun 2019. "Kondisi UMKM sedang dalam tekanan karena terdampak penyebaran virus Covid–19, baik terkait ketersediaan bahan baku, maupun serapan pasar. Untuk itu, kami memutuskan penyesuaian-penyesuaian dengan kondisi debitur serta kebijakan dari regulator,” ujarnya.

Penyesuaian BNI tersebut sejalan dengan relaksasi proses restrukturisasi kredit yang diatur OJK sebagai stimulus perekonomian. Bentuk relaksasi yang disiapkan BNI antara lain memberikan kesempatan lebih awal dalam melakukan restrukturisasi kepada debitur yang membutuhkan; memberikan kemudahan proses restrukturisasi baik melalui model penundaan kewajiban, pembayaran pokok, dan atau perpanjangan jangka waktu kredit.

Setali tiga uang, PT Bank Mandiri Tbk juga telah menerapkan kebijakan khusus berupa relaksasi dalam pembayaran angsuran maupun perpanjangan jangka waktu pinjaman bagi pelaku UMKM yang terdampak Corona, termasuk penyesuaian suku bunga.

Baca juga: Investor China Beri Bantuan 40 Ton Alat Kesehatan ke RI

Halaman:
Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com