Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Relaksasi Kredit, OJK: Masyarakat Jangan Berbondong-bondong ke Bank/Leasing

Kompas.com - 28/03/2020, 15:11 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot meminta masyarakat yang meminta relaksasi kredit tetap tenang dan jangan berbondong-bondong data ke bank maupun leasing.

"Tidak perlu berbondong-bondong datang ke bank/leasing saat masa social & physical distancing. Karena kesehatan jauh lebih penting, untuk menjaga kesehatan bersama dan mencegah penyebaran Covid-19," kata Sekar kepada Kompas.com, Sabtu (28/3/2020).

Nantinya, pihak bank dan perusahaan leasing pasti akan memberitahu tata cara pengajuan relaksasi kredit tanpa bertatap muka langsung, seperti telepon, whatsapp, email, rilis, dan website resmi.

"Masyarakat (silakan) agar menghubungi bank/leasing melalui kanal komunikasi tersebut (tanpa perlu berbondong-bondong datang ke kantor bank/leasing)," ucap Sekar.

Baca juga: Relaksasi Kredit Kendaraan Kerap Disalahartikan

Lagipula, relaksasi kredit bukan untuk semua debitur maupun nasabah yang memiliki kewajiban untuk membayar kreditnya. Relaksasi kredit hanya untuk pihak yang benar-benar terdampak usahanya karena virus corona.

"POJK-nya jelas menyatakan untuk hindari moral hazard. Jangan debitur yang mampu membayar jadi tidak mau bayar utang, ataupun debitur yang sudah macet sebelum Covid-19 kemudian semakin menghindari kewajibannya," tegas Sekar.

Adapun saat ini, OJK masih dalam tahap finalisasi produk hukum untuk perusahaan leasing. Pihaknya bakal terus berkoordinasi dengan asosiasi terkait.

"Untuk leasing, kami sedang finalisasi produk hukumnya dan terus koordinasi dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia untuk merumuskan langkah-langkah lanjutan terkait penerapannya," ucap Sekar.

Baca juga: Cicilan Kendaraan Bisa Ditangguhkan 1 Tahun, Simak Caranya

Sebelumnya diberitakan, OJK memberikan kelonggaran pembayaran kredit, termasuk kelonggaran pembayaran kredit UMKM hingga cicilan kendaraan bermotor.

Dalam keterangannya OJK menerangkan, restrukturisasi kredit bisa bermacam-macam bentuknya, mulai dari penurunan suku bunga, perpanjangan waktu, hingga pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit, dan konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara.

Pemberian jangka waktu pun bisa bervariasi, akan sesuai dengan kesepakatan antara debitur dengan bank maupun leasing. Bisa 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan, sampai maksimal 1 tahun.

Baca juga: Relaksasi Kredit Berlaku Juga utuk KPR? Ini Kata OJK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com