Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Tanggulangi Kerugian Petani Akibat Faktor Alam, Kementan Galakkan Program AUTP

Kompas.com - 30/03/2020, 10:33 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo menjelaskan pentingnya asuransi pertanian bagi petani karena bisa meminimalisasi kerugian akibat gagal panen.

Gagal panen itu bisa karena faktor alam seperti cuaca dan serangan organisme penganggu tanaman (ODP).

"Itulah pentingnya asuransi pertanian. Asuransi pertanian belum menjadi culture. Tahun depan harus bisa diterapkan seluruhnya," katanya seperti keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (30/3/2020).

Untuk itu, Mentan yang akrab disapa SYL ini menyebut Kementrian Pertanian (Kementan) terus menggalakkan program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).

SYL menjelaskan, sesuai namanya, perlindungan yang diberikan program asuransi ini ditujukan secara khusus bagi petani yang memiliki tanaman padi.

Baca juga: Ada AUTP, Kini Petani Padi Tidak Lagi Khawatir Gagal Panen

Lebih lanjut, dia menerangkan, program asuransi ini juga akan menjadi persyaratan Kredit Usaha Rakyat (KUR) pertanian yang total alokasinya mencapai Rp 50 triliun.

Setelah itu, KUR akan disalurkan kepada gabungan kelompok tani (Gapoktan) yang mewajibkan para anggotanya memiliki asuransi pertanian.

Untuk itu, SYL pun mengharapkan seluruh petani agar mengerti bagaimana cara mendaftar AUTP.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan menambahkan, petani tak perlu ragu untuk mendaftar AUTP.

Pasalnya, jelas dia, program AUTP bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dan pendapatan bagi petani Indonesia.

Baca juga: Kementan Gencarkan Program Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier

“Biaya premi yang perlu dibayarkan sudah mendapat subsidi secara langsung dari pemerintah pusat dengan mengalokasikan sejumlah dana APBN," ujarnya, Minggu (29/3/2020).

Terlebih, lanjutnya, AUTP mampu memberikan manfaat perlindungan bagi petani yang rugi karena gagal panen akibat faktor alam.

Sarwo menjelaskan, faktor alam tersebut bisa disebabkan bencana alam maupun serangan hama, penyakit tanaman, termasuk bencana banjir bandang.

Harus bergabung dengan kolompok tani

Untuk itu, dia pun mengajak petani mendaftar AUTP karena sangat mudah, yaitu harus bergabung dulu dengan salah satu kelompok tani.

“Kelompok tani ini umumnya baru bisa dinyatakan resmi dibentuk jika telah mendapatkan surat keputusan dari Dinas Pertanian masing-masing daerah," tuturnya.

Dia pun berharap, pemberdayaan para petani Indonesia melalui kelompok-kelompok tani dapat meningkatkan pengetahuan terkait pengadaan sarana produksi hingga strategi pemasaran yang tepat.

"Untuk mendaftarkan diri, petani juga akan mendapat pendampingan khusus dari petugas Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kecamatan serta Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL)," jelasnya.

Baca juga: Kementan dan Pemda Bantu Petani Bayar Premi Asuransi

Adapun terkait biaya, terang Sarwo, sebagian premi asuransi pertanian akan ditanggung pemerintah. Untuk itu, petani tidak perlu khawatir tentang biaya-biaya yang perlu dipersiapkan.

"Petani hanya akan diminta membayar premi sebesar 20 persen proporsional atau Rp 36.000 per hektar sawah di setiap musim tanam," tukasnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com