Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bank Mandiri Naikkan Limit Transfer Online Hingga Rp 200 Juta

Kompas.com - 30/03/2020, 20:18 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (KOMPAS100:BMRI) melipatgandakan limit harian transfer via Mandiri Online, baik sesama rekening Mandiri maupun antar-bank.

Semula limit transfer sesama rekening Mandiri Rp 100 juta menjadi Rp 200 juta. Sementara itu transfer online antar bank dari Rp 100 juta menjadi Rp 200 juta dengan limit per transaksi sebesar Rp50 juta.

"Bank Mandiri kembali memberikan keleluasaan bagi nasabah untuk bertransaksi guna mendukung himbauan pembatasan aktivitas di luar rumah untuk mencegah penyebaran virus corona," ujar Wakil Direktur Utama Bank Mandiri Hery Gunardi melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (30/3/2020).

Baca juga: Bank Mandiri Hadirkan Fitur Transaksi Elektronik untuk Korporasi

Bank Mandiri juga menaikkan limit transaksi yang dilakukan nasabah korporasi dengan fasilitas Mandiri Internet Bisnis (MIB) untuk transfer ke bank lain secara online dari Rp 100 juta menjadi Rp 200 juta dan untuk SKN bahkan bisa sampai Rp 1 miliar serta pembayaran tagihan hingga Rp 200 juta.

Sedangkan khusus nasabah pengguna Mandiri Cash Management (MCM), Bank Mandiri telah memberi keleluasaan kepada nasabah untuk menentukan limit transaksi sesuai kebutuhan bisnis perusahaan cukup dengan mengakses ke fitur setting limit di aplikasi MCM.

Kebijakan yang berlaku efektif sejak 30 Maret 2020 ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada nasabah melakukan transaksi transfer atau pembayaran dengan nilai di atas Rp100 juta tanpa harus ke cabang Bank Mandiri.

“Relaksasi ini menjadi bagian dari kampanye #dirumahaja yang terus kami galakkan agar dapat menekan penyebaran covid-19. Harapannya, pelonggaran ini juga akan berdampak pada aktivitas ekonomi nasabah individu ataupun retail sehingga dapat terus menggerakkan perekonomian nasional,” jelas Hery,

Sebelumnya, Bank Mandiri memberikan berbagai keringanan kepada nasabah yang bidang usaha atau pekerjaan nya terdampak oleh krisis Corona.

Relaksasi itu antara lain kebijakan penyesuaian pembayaran cicilan pokok /bunga, perpanjangan waktu dan atau penurunan suku bunga untuk selama maksimal satu tahun atau skema restrukturisasi lainnya sesuai jenis dan kondisi usaha debitur.

Selain itu, pengemudi ojek dan driver online yang terdampak covid-19 dan memiliki kredit kendaraan bermotor juga berkesempatan mendapatkan kebijakan relaksasi pembayaran cicilian.

"Adapun teknis implementasi relaksasi tersebut, secara detil mengacu pada peraturan OJK terkait dan disesuaikan dengan segmentasi nasabah," tutur Hery.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com