Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Kembali Rilis Ketentuan Lanjutan Relaksasi Kredit, Simak di Sini

Kompas.com - 30/03/2020, 20:24 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya merilis ketentuan lanjutan restrukturisasi kredit bagi perusahaan leasing.

Hal tersebut dirilis dalam surat Edaran Nomor S-9/D.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) bagi Perusahaan Pembiayaan.

Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot mengatakan, ketentulanjutan itu sebagai tindak lanjut kebijakan stimulus di Industri Keuangan Non Bank (IKNB) untuk menjaga stabilitas sektor keuangan.

Baca juga: Pelaku UKM Harap Bank Tak Persulit Restrukturisasi Kredit

"Sebagai tindaklanjut kebijakan stimulus di Industri Keuangan Non Bank untuk tetap menjaga stabilitas sektor keuangan dan mendorong pertumbuhan ekonomi, OJK mengeluarkan surat kepada industri perusahaan pembiayaan sebagai landasan pelaksanaan kebijakan tersebut," kata Sekar kepada Kompas.com, Senin (30/3/2020).

Ketentuan restrukturisasi

Lebih lanjut, kelonggaran kredit bisa diberikan kepada debitur yang terkena dampak wabah virus corona dengan plafon pembiayaan paling banyak Rp 10 miliar. Pemberian kelonggaran bisa didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok/bunga/margin/bagi hasil.

Kebijakan countercyclical alias Restrukturisasi mulai berlaku hari ini, Senin (30/3/2020).

Setiap perusahaan leasing dapat memberikan restrukturisasi kredit yang terkena dampak dengan beberapa ketentuan, yakni adanya proses kebijakan restrukturisasi dari pemberi pinjaman, bagi sumber pendanaan dalam bentuk executing dan adanya proses dan kebijakan restrukturisasi dari pihak pemilik dana dilaksanakan melalui joint financing dan channeling.

Dalam surat edaran juga tertulis, pemberian restrukturisasi dalam dilakukan bila ada permohonan restrukturisasi debitur yang terkena dampak, adanya penilaian kebutuhan dan kelayakan restrukturisasi dari perusahaan pembiayaan, dan kualitas pembiayaan bagi debitur yang terkena dampak ditetapkan lancar sejak dilakukan restrukturisasi.

"Terakhir, perusahaan pembiayaan dapat memberikan pembiayaan baru kepada debitur yang terkena dampak Covid-19, dengan didasarkan pada analisis pembiayaan yang memadai, yang dapat memberikan keyakinan atas iktikad baik, kemampuan, dan kesanggupan debitur," tulis surat itu.

OJK mengimbau, pelaksanaan restrukturisasi harus tetap memperhatikan penerapan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan tata kelola perusahaan yang baik. Bahkan OJK bisa meminta perusahaan pembiayaan menerapkan kebijakan yang lebih ketat.

"Dalam pelaksanaan pengawasan terhadap individual perusahaan pembiayaan, OJK dapat meminta perusahaan pembiayaan menerapkan kebijakan yang lebih ketat daripada kebijakan countercyclical saat ini. OJK pun dapat meminta data dan informasi tambahan di luar pelaporan," sebutnya.

Keringanan perusahaan leasing

Sebagai dampak Covid-19, OJK juga memberikan kelonggaran bagi perusahaan leasing. Perusahaan leasing mendapat perpanjangan waktu penyampaian laporan berkala perusahaan kepada OJK seperti yang telah diinformasikan OJK pada 23 Maret lalu.

Selanjutnya, pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) pihak utama perusahaan pembiayaan dapat dilaksanakan melalui konferensi video.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com